Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23840
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorANNISYA, FAJRINA-
dc.date.accessioned2024-06-15T07:08:11Z-
dc.date.available2024-06-15T07:08:11Z-
dc.date.issued2024-01-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23840-
dc.description.abstractBisnis jasa titip (jastip) merupakan salah satu peluang usaha yang sedang menarik banyak perhatian. Karena ada nya pajak atau bea masuk tidak sedikit orang yang lebih memilih menggunakan jasa titip untuk membeli barang dari luar negeri dengan harga yang lebih murah karena menghindari pajak atau bea masuk ke Indonesia. Oleh karena itu muncul bisnis jastip yang biasanya berawal dari seseorang yang melakukan pembelian produk dalam rangka hanya untuk memenuhi pesanan kerabat ketika pelaku bisnis jastip tengah melakukan travelling. Lambat laun, para pelaku bisnis jastip melihat peluang usaha dari kegiatan jastip. Mereka dapat mengambil keuntungan dari setiap titipan barang yang dititipkan. Dengan adanya jasa titip tidak sedikit pula kerugian yang dialami oleh negara. Untuk itu sanksi pidana terhadap tindak pidana penyelundupan telah diatur berdasarkan Pasal 102B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku penggelapan bea masuk barang oleh jasa titip, faktor dan upaya yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya penggelapan pajak oleh jasa titip. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penggelapan bea masuk oleh jasa titip telah diatur bedasarkan Undang-Undang. Tetapi meskipun telah ada ancaman sanksi pidana, namun implementasi penyelesaian tindak pidana penyelundupan selama ini cenderung diselesaikan melalui sarana hukum administrasi. Sehingga masih banyak dan terus meningkat orang yang melakukan bisnis jastip. Untuk itu selain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah menjadi garda terdepan dalam menangani permasalahan penggelapan bea masuk oleh jasa titip, namun juga dibutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi penggelapan bea masuk barang oleh jasa titip.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectBea Masuken_US
dc.subjectJasa Titipen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN BEA MASUK BARANG OLEH JASA TITIP (Studi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kualanamu)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ANNISYA FAJRINA TERBARU-1.pdf1.63 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.