Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23796
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZEBUA, NUR KOFIFA RAHMA-
dc.date.accessioned2024-06-14T07:42:14Z-
dc.date.available2024-06-14T07:42:14Z-
dc.date.issued2024-02-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23796-
dc.description.abstractAsuransi Syariah (Syariah Insurance) adalah salah satu instrumen keuangan nonbank yang dijadikan sebagai media bagi masyarakat dalam mengantisipasi risiko risiko yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang. Asuransi Syariah merupakan alternatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat muslim, yang mengharamkan asuransi konvensional. Asuransi syariah tidak ada yang untung dan tidak ada yang rugi. Dalam takaful harus saling tolong menolong satu sama lainnya melalui mekanisme pengumpulan dana tabarru’ sebagai dana kebajikan. Asuransi syariah menjadi salah satu jalan bagi seseorang untuk membantu sesamanya jika terkena risiko kehidupan. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi permasalahan praktis yang sering muncul dalam pelaksanaan proyek lain, pembayaran asuransi jiwa dan mencari solusi yang tepat dan untuk mengkaji secara mendalam hukum terkait asuransi jiwa dalam proses pelaksanaan klaim pembayaran asuransi. Penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Pendekatan penelitian adalah rencana dan prosedur penelitian yang terdiri dari langkah-langkah berdasarkan asumsi luas sebagai dasar menentukan metode pengumpulan data, analisis atau interpretasi data. Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil dari penelitian ini adalah perasuransian syariah didirikan khususnya umat islam bisa berasuransi. Perasuransian berisi perjanjian asuransi, yang merinci tanggung jawab, hak, dan kewajiban masing-masing pihak serta uang pertanggungan dan lamanya asuransi. Perasuransian adalah produk jasa yang tidak nyata yang memasarkan "janji" yang harus ditepati jika risiko terjadi.en_US
dc.subjectAsuransi syariahen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectTakafulen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM TERHADAP ASURANSI JIWA DALAM PROSES PELAKSANAAN PEMBAYARAN ASURANSI (TAKAFUL) PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Bismillah Sidang vivi (1).pdfFull Text2.33 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.