Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23757
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFACHRUL, ROZI HARFI-
dc.date.accessioned2024-06-13T04:22:12Z-
dc.date.available2024-06-13T04:22:12Z-
dc.date.issued2024-01-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23757-
dc.description.abstractPenelitian ini bermula dari adanya problematika dalam tata cara pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Agama khususnya di Pengadilan Agama Medan. Problematika yang timbul disebabkan adanya perbedaan hakim dalam memberikan izin dan melarang kepada para pihak yang bersengketa untuk bertanya terhadap saksi yang dihadirkan lawan dalam upaya memberikan dan menggali fakta di persidangan. Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman keberadaan asas audi et alteram partem ini dengan meyebutkan bahwa “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Metode penelitian dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Penelitian ini dimaksudkan agar peneliti dapat mengetahui dan menggambarkan yang terjadi di lapangan dan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang di ketengahkan. Sehingga dalam pendekatan empiris-yuridis peneliti melakukan wawancara terhadap hakim, advokat, para pihak yang berkaitan untuk mengetahui apa yang menjadi problematika penerapan pemeriksaan silang (cross examination) pada saksi dalam perkara gugatan contentiosa di Pengadilan Agama Medan. Berdasarkan hasil penelitian perbedaan penerapan pemeriksaan silang (cross examination) atas saksi di dalam perkara gugatan contantiosa di pengadilan agama medan didapati ada hakim tidak memperbolehkan pemeriksaan saksi silang tergantung pada prespektif hakimnya sendiri hasil dari wawancara yang peneliti lakukan terhadapat advokat yang sering berpraktek di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan. Akibat yang ditimbulkan hilangnya hak individual setiap pihak dalam jalannya persidangan, dan adanya pelanggaran hukum acara terkait para pihak yaitu penggugat maupun tergugat dalam melakukan pemeriksaan silang saksi.en_US
dc.subjectCross Examinationen_US
dc.subjectPemeriksaan Saksi,en_US
dc.subjectGugatan Contantiosa,en_US
dc.subjectPegadilan Agama.en_US
dc.titlePROBLEMATIKA PEMERIKSAAN SILANG (CROSS-EXAMINATION) ATAS SAKSI DALAM PERKARA GUGATAN CONTENTIOSA DI PENGADILAN AGAMA (Studi di Pengadilan Agama Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FACHRUL ROZI HARFI 1906200181.pdf2.74 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.