Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23725
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRandu, Zaura-
dc.date.accessioned2024-06-11T03:05:40Z-
dc.date.available2024-06-11T03:05:40Z-
dc.date.issued2024-05-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23725-
dc.description.abstractDiadakannya perjanjian kerja merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan. Dengan dibuatnya perjanjian kerja, maka dimaksudkan sebagai acuan dalam mengatur hubungan industrial antara karyawan dan PT Bina Artha Ventura (Bina Artha) adalah Perusahaan Modal Ventura yang berkembang secara pesat serta secara aktif terlibat dalam sektor keuangan mikro di Indonesia sejak Desember 2011. Sehingga misi PT Bina Artha yaitu, menyediakan akses yang mudah dan inovatif bagi keluarga Indonesia. PT Bina Artha dapat terbentuk dan berkembang berkat kontribusi karyawan yang bekerja dengan standar etika dan semangat kerja yang tinggi serta sesuai dengan segmen mitra yang dilayani oleh PT Bina Artha. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan bersifat deskriptif. Sumber data melibatkan data kewahyuan dan primer, dikumpulkan melalui wawancara, pengambilan data, serta studi dokumentasi atau kepustakaan. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bentuk perjanjian kerja di PT Bina Artha, menilai pelaksanaan perjanjian kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan mengidentifikasi faktor penghambat perjanjian kerja di PT Bina Artha Sei Rampah. Hasil penelitian ini yaitu, bentuk perjanjian kerja di PT Bina Artha menurut Undang-undang yaitu Tertulis. pekerja yang ada di PT. Bina Artha merupakan bagian dari ruang lingkup perjanjian kerja dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja PT Bina Artha hanya melakukan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) secara tertulis. Pelaksanaan perjanjian kerja pada PT. Bina Artha ditinjau dari peraturan perundang-undangan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Hak Cipta Kerja , perjanjian kerja yang telah di sepakati antara perusahaan dan karyawan merupakan perataran perusahaan yang berisi segala aturan kerja, jam kerja , upah, serta hak dan kewajiban pekerja atau perusahaan. Hal ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Undang-undang. Faktor penghambat perjanjian kerja di PT Bina Artha yaitu, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja dari perusahaan tidak sesuai dengan isi surat perjanjian kerja.en_US
dc.subjectKajian Hukumen_US
dc.subjectPerjanjain Kerjaen_US
dc.subjectPerusahaanen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM PERJANJIAN KERJA YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi di PT. Bina Artha Sei Rampah)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Naskah Skripsi ACC.pdfFull Text861.95 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.