Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23711
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZikirullah, Affan-
dc.date.accessioned2024-05-30T10:06:51Z-
dc.date.available2024-05-30T10:06:51Z-
dc.date.issued2024-05-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23711-
dc.description.abstractBeberapa tahun terahir, banyak nasabah yang dirugikan oleh tindakan tindakan orang tidak bertanggung jawab. Orang-orang seringkali memanfatkan perkembangan teknologi untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan teknologi itu sendiri sebagai senjatanya (cybercrime). Jenis kejahatan tersebut kemudian berkembang dan dikenal secara umum dengan “skimming”, “cracking”, “carding”, dan “malware”. Tujuan dari penelitian ini adalah :Untuk Mengatahui Tindak Pidana Penyalahgunaan Uang Elektronik . Untuk Mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Uang Elektronik. Untuk Mengetahui dan Menganalis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank yang kehilangan dana simpanan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Berdasarkan hasil Penelitian dipahami bahawa Pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana pembobolan rekening melalui ATM dalam KUHP pencurian itu terdapat dalam Pasal 362-365, dalam UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan uang elektronik dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan uang elektronik dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut meliputi akses ilegal, pemalsuan, pemalsuan identitas, pengubahan,atau penghancuran terhadap data elektronik yang berhubungan dengan uang elektronik. Upaya perlindungan terhadap dana nasabah, pemerintah melalui Undang- Undang Perlindungan Konsumen, serta melalui Undang-Undang Perbankan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mewajibkan setiap bank untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank yang bersangkutan. Melalui Peraturan Bank Indonesia juga telah diatur guna perlindungan dana nasabah, maka peraturan tersebut difungsikan untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa perbankan..en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectUang Elektroniken_US
dc.subjectNasabahen_US
dc.subjectOjk Medanen_US
dc.titleTINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN UANG ELEKTRONIK YANG MERUGIKAN NASABAH ( STUDI KASUS OTORITAS JASA KEUANGAN MEDAN )en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
1 SKRIPSI AFFAN ZIKIRULLAH NPM 1806200450.pdf2.4 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.