Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23697
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNOVIANSYAH-
dc.date.accessioned2024-05-25T03:01:13Z-
dc.date.available2024-05-25T03:01:13Z-
dc.date.issued2024-02-21-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23697-
dc.description.abstractHukum merupakan tiang utama dalam menggerakkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakatan berbangsa dan bernegara. Kejahatan-kejahatan yang sering kita temui yaitu kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana seperti perjudian, perampokan, pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan masih banyak lagi lainnya. KUHAP telah memberikan perlindungan hak-hak tersangka dengan menempatkan seseorang yang telah disangka melakukan tindak pidana, kedudukanya dianggap sama dengan orang lain menurut hukum. Dengan adanya perlindungan dan pengakuan hak- hak yang melekat pada diri tersangka, maka dapat memberikan jaminan yang menghindarkan tersangka dari tindakan sewenang- wenang penyidik dalam proses penyidikan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak hanya memuat ketentuan tentang tata cara dari suatu proses pidana. Merujuk pada aktualisasi pentingnya tinjauan hukum hak-hak tersangka / terdakwa dalam proses penuntutan sebagaimana diuraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas penelitian ini dengan mengetengahkan judul : “Tinjauan Hukum Hak Hak Tersangka Dalam Proses Penuntutan Pidana (Studi Kasus Pelaksanaan Hak- Hak Tersangka Dalam Proses Penuntutan Di Kejaksaan Negeri Bangka)”.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa tinjauan hukum perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penuntutan pidana, penerapan hak-hak tersangka dan faktor yang menjadi penghambat dan solusi dalam menjaga hak-hak tersangka dalam proses penuntutan pidana. Metodologi dalam penelitian adalah metode yuridis empiris dengan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran yang lengkap dan jelas tentang permasalahan yang ada pada masyarakat yang kemudian dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan hukum yang berlaku, sehingga akhirnya dapat diperoleh suatu kesimpulan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Untuk melindungi tersangka dari tindakan penyidik yang sewenang-wenang maka dalam KUHAP diatur mengenai perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan perkara pidana. Mengenai hak hak tersangka dalam perspektif hak asasi manusia semuanya telah diatur dalam Undang Undang yang berlaku. Yang dimana, setiap orang mempunyai haknya masing-masing dan tidak dapat dikurangi oleh siapapun. Perlindungan hukum bagi tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP. Dan sesuai yang diatur dalam KUHAP bahwa hak-hak ini harus diikuti pada saat pelaksanaan prosedur yang dilakukan oleh pihak penyidik, agar tidak terjadinya pelanggaran atas hak-hak tersangka.en_US
dc.subjectHak Hak Tersangkaen_US
dc.subjectProses Penuntutanen_US
dc.subjectKejaksaanen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM HAK - HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENUNTUTAN PIDANA (Studi Kasus Pelaksanaan Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penuntutan di Kejaksaan Negeri Bangka)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS NOVIANSYAH 2120010063.pdf3.93 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.