Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23621
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFadli Prawiro, Muhammad-
dc.date.accessioned2024-04-23T04:53:58Z-
dc.date.available2024-04-23T04:53:58Z-
dc.date.issued2024-03-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23621-
dc.description.abstractKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Bentuk apapun dari kekerasan, dilakukan dengan alasan apapun, dianggap sebagai tindak pidana atau bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, kekerasan yang dilakukan, sekecil apapun, dapat dilaporkan sebagai tindak pidana yang akan diproses secara hukum. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, mengambil data sekunder dengan cara mengolah informasi dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, serta tertier. Dari perspektif kriminologi, KDRT dirumuskan sebagai suatu kejahatan yang merusak dan tindakan amoral yang menimbulkan ketidakstabilan dan kegelisahan dalam suatu masyarakat tertentu. Hal ini karena kriminologi bertugas untuk mencari dan menentukan penyebab dari kejahatan serta menemukan metode pemberantasan yang efektif.. Dari hasil penelitian, dipahami bahwa tindakan KDRT merupakan kejahatan yang sangat menakutkan bagi korban, bahkan dapat menimbulkan trauma yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pulih. Dari 50 responden yang diteliti, kasus KDRT banyak terjadi pada usia 15-20 tahun, dengan jumlah 38 kasus atau persentase sebesar 76%. Sedangkan di atas usia 20 tahun, terdapat 12 kasus dengan persentase 24%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak kasus KDRT terjadi pada usia pernikahan dini dibandingkan dengan usia pernikahan dewasa. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah bahwa responden yang menikah pada usia dini mengalami kasus KDRT lebih banyak dibandingkan dengan wanita yang menikah di usia dewasa, dengan perbandingan 68,52% dan 31,48%.en_US
dc.subjectkriminilogi,en_US
dc.subjectTindak pidana KDRTen_US
dc.subjectPerkawinan di bawah umur.en_US
dc.titleTINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ISTRI YANG TERJADI PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR ( STUDI DI KECAMATAN PERCUT SEI TUAN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tesis_Muhammad Fadli Prawiro_2120010095_Ilmu Hukum_2024.pdf1.26 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.