Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23619
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorANDRIYAN-
dc.date.accessioned2024-04-23T03:06:59Z-
dc.date.available2024-04-23T03:06:59Z-
dc.date.issued2024-01-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23619-
dc.description.abstractMenggunakan e-commerce dalam melakukan transaksi bisnis akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan konsumen. Tidak hanya sampai disitu penjualan melalui media e-commerce juga akan menguntungkan bagi konsumen untuk efisiensi ekonomi. Meski penyelenggaraan teknis e-commerce tidak mengalami kendala, masih perlu diperhatikan apakah sistem hukum Indonesia dapat mengatasi permasalahan yang timbul di dalam masyarakat. Di negara- negara maju (developed country), masalah e-commerce sudah sangat lazim dan sudah ada perangkat pengaturan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun Undang-Undang tersebut tidak mengatur mengenai persaingan usaha. Sedangkan dalam Undang-ndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, belum terdapat pengaturan mengenai e-commerce. Oleh karena itu, e commerce sebagai media pelaku usaha untuk melakukan penjualan barang dan jasa perlu diatur lebih lanjut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perkembangan e commerce di Indonesia, mencegah persaingan usaha tidak sehat dalam sistem perdagangan secara elektronik e-commerce, KPPU dalam melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan sifat deskriptif dan sumber data terdiri dari data sekunder dan Al-Islam, alat pengumpul data studi dokumen dan analisis data kualitatif. Hasil Penelitian menyatakan Perkembangan E-commerce di Indonesia diawali dengan dalam beberapa Peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Mencegah persaiangan usaha tidak sehat dalam sistem perdagangan secara elektronik (E-commerce) dilakukan dengan cara mengubah atau mengganti peraturan saat ini agar sesuai dengan keadaan. Namun, ketika membentuk Undang-Undang Pasar Digital, pertimbangan ekstrateritorial harus diperhitungkan. Komisi Persaingan Usaha Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Persaiangan Usaha Tidak Sehat Dalam Pelaksanaan E Commerce dilakukan dengan cara melakukan pengawasan, konsultasi, maupun penyelidikan atas tindakan anti persaingan usaha, kemudian membuat peraturan peraturan yang tidak hanya berlaku internal namun juga pengaturan eksternal yang mengikat publik.en_US
dc.subjectPersaingan Usaha Tidak Sehaten_US
dc.subjectE-Commerceen_US
dc.subjectPerdaganganen_US
dc.titleMENCEGAH PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM SISTEM PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK (E- COMMERCE)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_ANDRIYAN.pdfFull Text1.68 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.