Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23583
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSYAHPUTRA, M. IKHSAN-
dc.date.accessioned2024-03-22T02:28:26Z-
dc.date.available2024-03-22T02:28:26Z-
dc.date.issued2024-02-21-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23583-
dc.description.abstractIndonesia sudah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada 5 Oktober 2021 lewat Perpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Pada Dokumen Publik Asing). Konvensi ini merupakan perjanjian internasional yang tujuannya guna hapuskan syarat-syarat yang dilakukan diplomatik atau konsuler dari dokumen luar negeri yang sifatnya publik. Pasal 1 Konvensi Apostille ini wajib berlaku pada dokumen publik yang digunakan di wilayah negara peserta dan yang perlu dihasilkan di wilayah negara peserta lainnya, pada butir (c), disebutkan yang dianggap dokumen publik salah satunya ialah dokumen yang dikeluarkan oleh notaris. Di studi ini, peneliti menggunakan jenis penelitian normatif yuridis, teknik penghimpunan data didapat lewat penelitian kepustakaan (library research) seperti studi dokumen dan ditambah hasil wawancara. Sesuai hasil penelitian, pengaturan hukum mengenai Apostille di Indonesia yakni Perpres Nomor 2 Tahun 2021 Terkait Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalization For Foreign Public Documents. Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.6 Tahun 2022 terkait Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH 01.AH.03.01 Tahun 2022 Terkait Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik. Peran notaris diperlukan dalam proses Apostille ini, sebab notaris ialah pejabat umum, yang berwenang mengesahkan dokumen publik itu sesuai pasal 15 UUJN. Bila seorang notaris melakukan suatu perbuatan hukum dengan melegalisasi suatu dokumen, artinya seorang notaris meyakinkan dokumen-dokumen itu sah. Dengan demikian notaris itu bertanggungjawab atas keaslian dokumen itu. Proses pembuatan sertifikat Apostille dilaksanakan daring lewat laman https://Apostille.ahu.go.id. Dalam proses pengajuan itu, terdapat pengisian nama pejabat publik, yang dapat diketahui pejabat publik itu salah satunya ialah Notaris, dari sini terlihat kekuatan notaris guna melegalisasi dokumen publik bersumber dari peraturan hukum yang ada.en_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectDokumen Publiken_US
dc.titleKEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM MELEGALISASI DOKUMEN PUBLIK YANG AKAN DIGUNAKAN DI LUAR NEGERI (APOSTILLE)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS M. IKHSAN SYAHPUTRA 2120020012.pdf4.95 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.