Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23543
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTRIAYUDHIA-
dc.date.accessioned2024-03-04T04:06:46Z-
dc.date.available2024-03-04T04:06:46Z-
dc.date.issued2023-12-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23543-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum pidana terhadap perusahaan yang tidak memperhatikan Keselamatan Kerja selain itu untuk meminimalisir kecelakaan kerja tersebut, harus adanya peran dari mandor yang tugasnya untuk mengetahui dan mengawasi karyawan mulai pagi sampai karyawan selesai melakukan aktifitas kerjanya, selain itu mandor harus mengarahkan pekerja karyawan melakukan pekerjaannya sesuai dengan SOP (Standart Operating Procedur) yang telah ditentukan oleh perusahaan sehingga itu dapat membantu untuk meminimalis kecelakaan kerja yang terjadi. Seperti contoh kasus kecelakaan kerja pada PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) anak Perusahaan PT Perkebunan Nusantara.II Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki Pabrik kelapa sawit (PKS) yang berlokasi Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat telah memakan korban karyawan yang bekerja di stasiun rebusan, meledak pintu rebusan yang merebus tandan buah segar (TBS) sehingga jatuh koban bernama Muksin (44) karyawan tetap PT.Langkat Nusantara. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan data yang diperoleh dianalisi secara deskriptif kualitatif sehingga menggungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Kecelakaan kerja Memperhatikan pertimbangan yuridis dan non yuridis, sedangkan pertanggungjawaban pidana terhadap sebuah perusahaan yang lalai karena tidak mengelola dengan baik konsep keselamatan tenaga kerja hingga mengakibatkan kehilangan nyawa juga termasuk bagian dari tindak pidana korporasi. Pertanggungjawaban ini dianggap sebagai tanggungjawab mutlak, sehingga pengelola perusahaan dan badan hukum tersebut dapat dipidana. Untuk pengelola mendapatkan pidaan penjara, sedangkan pidana denda untuk korporasi atau perusahaan. Hambatan dalam masalah kecelakaan kerja adalah faktor Sumber Daya Manusia yang masih kurangnya Pendidikan dan Pelatihan (diklat) para pekerja, serta kurangnya kesadaran para pekerja untuk menggunakan peralatan keselamatan kerja yang seharusnya digunakan. Kemudian Faktor Lingkungan, serta faktor Perusahaan yang belum menjalankan sistem manajemen K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) secara baik dan benar.en_US
dc.subjectAnalisis Hukumen_US
dc.subjectPerusahaanen_US
dc.subjectKecelakaan Kerjaen_US
dc.titleANALISIS HUKUM PUDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMPERHATIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TRIAYUDHIA 1906200117.pdfFull Text1.87 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.