Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23477
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIMANJUNTAK, DANIEL-
dc.date.accessioned2024-01-13T01:52:55Z-
dc.date.available2024-01-13T01:52:55Z-
dc.date.issued2023-09-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23477-
dc.description.abstractKorupsi sebagai extra ordinary crime karena akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini merugikan secara tidak langsung kepada masyarakat luas. Korupsi seringkali dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang ditentang dan dikutuk, dicaci dan dimaki, serta digambarkan sebagai perbuatan yang tidak bermoral dan berkaitan dengan keserakahan, dan ketamakan sekelompok masyarakat dengan menggunakan harta negara serta melawan hukum, konflik jabatan serta perbuatan lain yang dipandang sebagai hambatan dan gangguan dalam membangun negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur atau faktor yang harus dibuktikan dalam kerugian perekonomian negara, juga unsur-unsur kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi, serta kendala yang dihadapi dalam pembuktian unsur kerugian negara sebagai bahan analisis Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normative dengan jenis data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Beberapa bagian dibahasan dalam tulisan ini yang secara spesifik membahas tentang makna “kerugian perekonomian negara” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Tidak membedakan antara konteks Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena sejatinya pemaknaannya merujuk pada hal yang sama karena mengacu pada akibat dari adanya perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini Kerugian perekonomian negara memberikan dampak negatif pada perekonomian dapat memiliki konsekuensi yang serius bagi masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Berbagai faktor dapat menyebabkan kerugian perekonomian, dan penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengenali, mengatasi, dan mencegahnya. Seharusnya Penerapan unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” banyak menimbulkan permasalahan, maka sebaiknya dibuat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang tata cara pembuktian unsur kerugian perekonomian negara.en_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectUnsur Kerugian Perekonomian Negaraen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS DANIEL SIMANJUNTAK 2120010016.pdf1.71 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.