Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23470
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAMELIA INDRA YANI, T REZKY-
dc.date.accessioned2023-12-22T03:31:08Z-
dc.date.available2023-12-22T03:31:08Z-
dc.date.issued2023-04-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23470-
dc.description.abstractSetiap perseroan didirikan berdasarkan perjanjian (kontrak). Artinya harus dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih sebagai pemegang saham, yang sepakat bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas yang dibuktikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, tersusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat didepan notaris dan setiap pendiri wajib mengambil bagian saham dan tanpa akta notaris. Ketentuan ini merupakan asas dalam pendirian perseroan terbatas yang sesuai dengan usaha mikro kecil ini dapat disebut dengan perseroan perseorangan karena dapat didirikan oleh satu orang. Penelitian hukum normatif atau doktriner yang diajukan dalam kajian ini adalah penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian ini bukan saja menggambarkan suatu keadaan atau gejala, baik pada tataran hukum positif maupun empiris tetapi juga ingin memberikan pengaturan yang seharusnya (das sollen) dan memecahkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan kajian sinkronisasi hukum pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pengganti undang-undang Nomor 02 Tahun 2022. pendirian PerseroanPerseorangan tersebut tidak ada dokumen fisik yang harus diberikan kepada pemerintah, hanya berbentuk scan dari dokumennya saja, dan pihak yang menandatangani pernyataan tersebut tidak bisa dipastikan dokumen telah ditandatangani langsung oleh pihak yang bersangkutan bersangkutan. Dengan demikian tidak diperlukannya akta notaris dalam pendirian perseroan Usaha Mikro Kecil. Pembubaran perseroan untuk usaha mikro dan kecil dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada MenteriPT tetap dibentuk/dibuat dengan 1 (satu) subjek hukum, maka diwajibkan terhadap subjek hukum tersebut untuk mengalihkan sahamnya kepada pihak lain dengan jangka waktu yang telah ditentukan, sehingga subjek hukum yang ada dalam sebuah perseroan terbatas tidak tunggal, akan tetapi lebih dari 1 (satu) pihak. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan adanya pemegang saham tunggal dalam sebuah Perseroan terbatas, namun tidak menurut kemungkinan juga pemegang saham tunggal tersebut bertanggungjawab secara pribadi terhadap seluruh kerugian yang dialami oleh Perseroan terbatas baik itu disengaja ataupun tidak disengaja, serta dapat dibubarkan di Pengadilan Negeri atas permintaan pihak yang berkepentinganen_US
dc.subjectSinkronisasi Hukumen_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectPerseoranganen_US
dc.titleKAJIAN SINKRONISASI HUKUM TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PERSEORANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 DAN PERPU NOMOR 02 TAHUN 2022en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tesis_T Rezky Amelia Indra yani_ 1920020013_Kenotariatan_2023.pdf1.97 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.