Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23403
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSYAHPUTRA, WAWAN-
dc.date.accessioned2023-11-29T04:04:52Z-
dc.date.available2023-11-29T04:04:52Z-
dc.date.issued2023-11-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23403-
dc.description.abstractAspek hukum dalam kehidupan ekonomi dan bisnis mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Karena sektor ekonomi dan bisnis merupakan pondasi pembangunan nasional. Seperti yang dibuktikan oleh para pelaku usaha yang berperan dalam pembangunan ekonomi nasional dengan menciptakan berbagai jenis perusahaan, salah satunya adalah perusahaan kosmetik dan kecantikan. Sehingga pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pelaku usaha yang ada di Indonesia, agar terhindar dari oknum-oknum yang melakukan praktek monopoli dan persiangan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui pengaturan hukum terhadap merek terdaftar pada pokoknya pada produk kosmetik, (2) Mengetahui akibat hukum terhadap merek terdaftar yang sama dengan tujuan persaingan usaha yang digunakan pada produk kosmetik, dan (3) Mengetahui perspektif hukum terhadap merek terdaftar yang sama pada pokonya yang digunakan pada produk kosmetik dalam undang-undang merek. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan (library research) dan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia terhadap merek terdaftar yang sama pada pokoknya dengan mengesahkan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Undang–Undang tersebut disahkan sebagai kontrol sosial, sebagai landasan aturan hukum, dan memberikan perlindungan hukum atas merek bagi pelaku usaha kecil maupun besar, (2) Akibat hukum yang ditimbulkan bagi para pelaku usaha yang meniru merek usaha milik orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu, maka akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku di dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, serta (3) Kasus mengenai merek terdaftar yang sama pada pokoknya pada produk kosmetik dapat dilihat dari sengketa perebutan merek antara pihak MS Glow yang menilai bahwa PS Glow diduga mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek yang sudah ada demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumenen_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectKajian Hukumen_US
dc.subjectMerek Terdaftaren_US
dc.titleKAJIAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR YANG SAMA PADA POKOKNYA DENGAN TUJUAN PERSAINGAN USAHA PADA PRODUK KOSMETIKen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI _ WAWAN SYAHPUTRA_1806200196.pdfFull Text2.4 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.