Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23401
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHafizh, Muhammad-
dc.date.accessioned2023-11-29T03:55:21Z-
dc.date.available2023-11-29T03:55:21Z-
dc.date.issued2023-11-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23401-
dc.description.abstractPernikahan Sirri merupakan pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil, serta adanya ijab qabul namun pernikahan ini tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA). Banyak kelemahan dari dilakukannya pernikahan sirri, salah satunya hak-hak terhadap anak. Anak hasil pernikahan sirri tidak bisa mendapatkan hak waris, karena pernikahan orang tua tidak tercatat di Pemerintahan. Namun, anak dari pernikahan sirri bisa mendapatkan hibah harta dari orang tuanya. Tujuan dari penelitian ini antara lain untuk mengetahui pemberian hibah harta kepada anak hasil dari pernikahan sirri menurut hukum Islam, besaran porsi hibah yang dapat diberikan kepada anak hasil pernikahan sirri dan status hukum hibah dan putusan hakim yang diberikan kepada anak sirri dari pernikahan sirri dalam putusan No.17/Pdt.G/2023?MS.Bna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Islam, pemberian hibah harta kepada anak hasil dari pernikahan sirri adalah sah. Hal ini dikarenakan pernikahan sirri dimata agama adalah sebuah pernikahan yang sah dan anak hasil pernikahan sirri adalah bagian dari nasab orang tua. Maka dari itu, berdasarkan nasab tersebut, anak hasil pernikahan sirri berhak mendapatkan hak waris, hibah harta, hak untuk dinikahkan apabila itu anak perempuan dan hak untuk nendapatkan bin atau binti dari ayah. Besaran porsi dari hibah harta terhadap anak dari hasil pernikahan sirri adalah yang bisa dihibahkan yakni hanya 1/3 dari harta yang dimiliki oleh pemberi hibah harus merupakan harta pribadi dan bukan harta bersama. Jika harta bersama, maka harus ada persetujuan dari pihak-pihak yang terkait. Pemberi hibah juga dapat menghibahkan harta yang berupa harta benda seperti tanah, bangunan yang langsung diatas namakan kepada anak. Berdasarkan hasil Putusan N0.17/Pdt.G/2023/MS.Bna yang telah dijabarkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa status hukum hibah harta pada perkara tersebut tidak sah atau mempunyai kekuatan hukum. Hal ini dikarenakan, pemberian hibah harta telah melewati besaran porsi yang telah ditetapkan dalam Pasal 210 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa besaran porsi hibah yang dapat diberikan adalah 1/3bagian dari harta pribadi yang dimiliki.. Selain itu, hibah harta yang diberikan bukanlah murni harta pribadi dari Tergugat I, melainkan harta bersama (gono gini) dari pernikahan sah dengan istri pertamanya dan saksi pemberian hibah juga bukanlah keluarga inti dari tergugat Ien_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectHibah Hartaen_US
dc.subjectAnak Hasip Pernikahan Sirrien_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HIBAH HARTA KEPADA ANAK HASIL DARI PERNIKAHAN SIRRI (Analisis Putusan Nomor 17/Pdt.G/2023/MS. Bna)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_MUHAMMAD HAFIZH_ 1906200159.pdfFull Text1.87 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.