Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23368
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorP, SYARMANDA YASMINE-
dc.date.accessioned2023-11-29T02:55:15Z-
dc.date.available2023-11-29T02:55:15Z-
dc.date.issued2023-11-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23368-
dc.description.abstractFinancial technology (Fintech) adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Salah satu yang banyak diminati warga Indonesia ialah peer-to-peer lending atau pinjaman online ialah sarana peminjaman uang yang disediakan oleh penyedia layanan keuangan dengan menggunakan sistem secara online. Namun, dalam proses pengajuan pinjaman online kerap beberapa aplikasi penyelenggara pinjaman online meminta nomor kontak darurat (Emergency Contact) sebagai salah satu persyaratan bagi peminjam yang ingin mengajukan peminjaman tersebut. Akan tetapi persyaratan tersebut menimbulkan kekhawatiran, disebabkan kerap kali terjadi pihak peminjam mencantumkan emergency contact secara pihak tanpa melakukan persetujuan terlebih dahulu kepada pihak pemilik nomor tersebut. Oleh karenanya perlu adanya penelitian untuk melihat lebih luas mengenai pencantuman emergency contact secara sepihak pada pinjaman online, termasuk akibat hukum yang dapat timbul. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in books), dan jenis penelitian yang menganalisis data-data dan dokumen yang di dapat. Pendekatan dalam penelitian ini ialah berdasarkan peraturan perundang-undangan sebab penulis dalam penelitian ini meneliti Undang-Undang, khususnya Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum dan mekanisme pinjam meminjam online harus memenuhi ketentuan pada Pasal 1340 KUHP. Kemudian pihak peminjam online diharapkan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mengikuti syarat pada perjanjian pinjam meminjam uang melalui platform jasa keuangan pinjaman online. Beserta diharapkan lebih mengedepankan unsur kemanusiaan dalam membuat persyaratan pinjaman online beserta mengkonfirmasi terlebih dahulu persetujuan dari pihak pemilik nomor yang dicantumkan (emergency contact). Apabila pihak emergency contact merasa terganggu dan dirugikan, maka ia berhak menguggat kedua pihak secara perdata. Untuk sanksinya sendiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengaturnya dalam POJK 77/2016 yang menjelaskan mengenai sanksi administrative terhadap pelanggaran kewajiban berupa peringatan tertulis, denda (kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu), pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin.en_US
dc.subjectFintech, Pinjam Meminjam, Onlineen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB TERHADAP EMERGENCY CONTACT ATAS DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PINJAMAN ONLINEen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Jurnal Syarmanda Yasmine Pdf.pdf299.34 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.