Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23301
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorUSMAN, MUHAMMAD RIVALDI-
dc.date.accessioned2023-11-28T07:24:33Z-
dc.date.available2023-11-28T07:24:33Z-
dc.date.issued2023-11-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23301-
dc.description.abstractPerkembangan teknologi sejalan dengan perkembangan perdagangan elektronik, khususnya dalam sistem pembayaran dan alat bayar. Transaksi awalnya dilakukan secara langsung ditempat antara penjual dengan pembeli, Sekarang dapat dilakukan melalui media internet. Sejalan dengan perkembangan, alat pembayaran dengan non tunai mengalami perkembangan menjadi virtual. Mata uang virtual menjadi fenomena dimasyarakat sejak munculnya mata uang kripto (cryptocurrency) pertama kali yaitu Bitcoin. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetauhi kepastian hukum terhadap investor dalam transaksi aset kripto melalui perdagangan berjangka komoditi. 2) Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi aset kripto melalui perdagangan berjangka komoditi. 3) Untuk mengetahui upaya hukum dalam menegakkan perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi aset kripto melalui perdagangan berjangka komoditi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif tersebut yang akan diarahkan untuk menganalisis data sekunder. Data yang telah ditelaah meliputi studi dokumen, analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi investor dalam transaksi aset kripto melalui perdagangan berjangka komditi masih belum jelas dasar hukumnya. Akibat ketidakjelasan tersebut transaksi menggunakan aset kripto belum dapat dikatakan sah. Implikasi yuridis transaksi cryptocurrency dalam transaksi bisnis adalah Pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan pengawasan serta kontrol secara maksimal terhadap penggunaan kripto di Indonesia, yang mana pengawasan dan kontrol tersebut dapat dilakukan secara maksimal apabila pemerintah memberikan pengakuan terhadap status mata uang virtual di Indonesia, sehingga kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan bisnis dapat terlaksana, dan meminimalisir penyalahgunaan aset kripto karena tidak adanya kejelasan pengaturan mengenai transaksi menggunakan aset kripto di Indonesia. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi bisnis dengan menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran disebabkan tidak adanya regulasi yang jelas serta pengakuan terhadap penggunaan mata uang virtualdi Indonesia menyebabkan para pengguna mata uang virtual di Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum terkait kepemilikan dan/atau penggunaan Bitcoin, sehingga segala resiko terhadap kepemilikanen_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectInvestoren_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI ASET KRIPTO MELALUI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUHAMMAD RIVALDI USMAN 1806200067.pdfFull Text1.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.