Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23275
Title: ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA IMPORTIR PAKAIAN BEKAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN
Authors: HASIBUAN, TRI SATRIA DARMAWAN
Keywords: Tindak Pidana;Importir
Issue Date: 28-Nov-2023
Publisher: umsu
Abstract: Tindak pidana importir pakaian bekas pada dasarnya merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor, dimana para pelaku tindak pidana melakukan atau mencoba melakukan pengeluaran/pemasukan barang dan atau ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum dalam tindak pidana importir pakaian bekas ditinjau dari UU No. 17 Tahun 2006, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana importir pakaian bekas, untuk mengetahui analisis putusan hakim dalam tindak pidana importir pakaian bekas pada putusan No. 5/Pid.Sus/2023/PN. Kis. Adapun penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan ketentuan hukum dalam tindak pidana importir pakaian bekas ditinjau dari UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terletak beberapa Pasal, yaitu Pasal 7A, Pasal 90 dan Pasal 102. Penegakan hukum dalam tindak pidana importir pakaian bekas secara regulasi diatur dalam UU No. 17 tahun 2006 yaitu pada Pasal 64 A, Pasal 75, Pasal 86 Ayat (1a), Pasal 102 dan Pasal 109. Didalamnya terdapat unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai penyeludupan dibidang impor, pengawasan dan penindakan serta sanksi pidana bagi importir. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Analisis putusan hakim dalam tindak pidana importir pakaian bekas pada perkara pidana Nomor 5/Pid.Sus/2023/Kis. Bahwa terdakwa sebagai pelaku tindak pidana kepabeanan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara untuk Terdakwa I selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23275
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi (Tri Satria Darmawan Hasibuan 1906200595).pdfFull Text2.63 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.