Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23274
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorANDIRAWINOTO, FANNY-
dc.date.accessioned2023-11-28T04:18:06Z-
dc.date.available2023-11-28T04:18:06Z-
dc.date.issued2023-11-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23274-
dc.description.abstractTanah garapan merupakan tanah negara yang dikuasai oleh pihak lain yang dilakukan penguasaan dan pengusahaan diatasnya berdasarkan surat keputusan (bukan pemberian hak atas tanah), surat izin atau surat lainnya. Tanah garapan bukan merupakan status hak atas tanah yang mengakibatkan tidak diatur secara jelas didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria yang selanjutnya disebut UUPA. Tanah garapan juga tidak diatur secara jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tanah garapan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan dimana penelitian ini mengutamakan perundang-undangan atau bahan hukum lainnya yang menjadi acuan dalam dasar penelitiannya. Hasil penelitian ini secara yuridis surat keterangan tanah garapan telah memiliki kekuatan hukum tetap namun, Tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak atau sertifikat sebagai tanda bukti hak, dalam hal ini tanah yang dimaksud adalah tanah garapan di atas tanah yang langsung dikuasai oleh negara, bisa didaftarkan menjadi hak milik dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak atau sertifikat sebagai tanda bukti hak, dalam hal ini tanah yang dimaksud adalah tanah garapan di atas tanah yang langsung dikuasai oleh negara, bisa didaftarkan menjadi hak milik dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectTinjauan Hukumen_US
dc.subjectTanah Garapanen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH GARAPAN DI DESA TUMPATAN NIBUNG, KECAMATAN BATANG KUIS, KABUPATEN DELI SERDANG (Studi Putusan Nomor 35/Pdt.G/2016/PN.Lbp)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_FANNY ANDIRAWINOTO_1906200520.pdfFull Text2.1 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.