Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23273
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPANE, PUTRI NADILLAH ULVA SITORUS-
dc.date.accessioned2023-11-28T04:15:35Z-
dc.date.available2023-11-28T04:15:35Z-
dc.date.issued2023-11-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23273-
dc.description.abstractDalam rangka untuk membantu UMKM yang terdampak akibat pandemic, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan POJK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus Perekenomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagai acuan dalam penanganan masalah perekonomian akibat dari pandemic ini termasuk membantu mengatasi persoalan kredit macet pada UMKM. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro yang ditetapkan oleh Bank, bagaimana akibat hukum kredit macet dalam Kredit Usaha Rakyat Mikro pada Bank akibat adanya Covid 19, serta bagaimana penyelesaian kredit macet dalam Kredit Usaha Rakyat Mikro pada Bank akibat adanya Covid 19. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro yang ditetapkan oleh Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai landasan hukum. Namun, undang-undang tersebut tidak membahas secara terperinci tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pembahasan lebih lanjut tentang undang undang tersebut diatur dalam peraturan pemerintah. Akibat hukum kredit macet dalam Kredit Usaha Rakyat Mikro pada Bank akibat adanya Covid 19 adalah lelang agunan bagi debitur yang ditetapkan agunannya oleh bank. Namun pada saat ini beberapa pihak bank lebih persuasif kepada nasabahnya, sehingga tidak sampai terjadi proses sita agunan ataupun lelang. Pihak bank telah menetapkan berbagai rencana restrukturisasi untuk memfasilitasi debitur yang terdampak akibat virus corona, antara lain penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda atau penalti, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling). Penyelesaian kredit macet dalam Kredit Usaha Rakyat Mikro pada Bank akibat adanya Covid 19 dapat ditempuh dengan dua cara atau strategi, yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Seperti dalam salah satu perkara putusan Nomor: 18/Pdt.G.S/2021/PN Dum, dimana Hakim dalam diktum putusannya menyatakan dalam rangka melunasi seluruh hutang/fasilitas kredit yang dinikmati Tergugat, Penggugat dapat melelang agunan dan/atau harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumaien_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectKredit Maceten_US
dc.subjectKredit Usaha Rakyat Mikroen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM KREDIT MACET DALAM KREDIT USAHA RAKYAT MIKRO YANG DIAKIBATKAN ADANYA PANDEMIC COVID 19en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_PUTRI NADILLAH ULVA SITORUS PANE_1906200500.pdfFull Text2.55 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.