Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23192
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPRATAMA, DITTO RIZKY-
dc.date.accessioned2023-11-27T08:18:13Z-
dc.date.available2023-11-27T08:18:13Z-
dc.date.issued2023-11-27-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23192-
dc.description.abstractKewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Mahkamah Konstitusi hanya sebatas mengajuan 3 calon Hakim Konstitusi, dengan kata lain dewan perwakilan rakyat tidak berhak mengusulan atau melakukan penukaran terhadap hakim konstitusi pada saat masa jabatan sedang berlangsung, Tindakan Dewan Perwkilan rakyat mampu membatasi kekuasaan peradilan yang berkemerdekaaan. Kehakiman Sebagaimana yang telah di jelaskan Pasal 24 ayat (1) Undang- undang Dasar 1945, kekuasaan peradilan merupakan tonggak penjuru keadilan yang menciptakan bangsa sebagai negara hukum. Penelitian ini untuk mengetahui sampai dimana kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Memberhentikan Hakim Konstitusi Sebelum Habis Masa Jabatan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research) dan kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat memberhentikan/mencopot Hakim Konstitusi sebelum habis masa jabatan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan scara hukum dan moral hukum. Keputusan tersebut lebih terlihat pada upaya lembaga legislatif untuk mengintervensi lembaga kehakiman. Alasan Dewan Perwakilan Rakyat memecat salah satu mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang mampu dianganalogikan sebagai perusahaan dan direksi merupakan alasan politis bukan alasan yang bisa diterima secara hukum. Lebih jauh lagi, kebijakan tersebut menurunkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution. Hal tersebut dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari yang sangat mungkin, apa yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini akan diikuti oleh lembaga lain yang punya wewenang “mengusulkan” hakim Mahkamah Konstitusi.en_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectHakimen_US
dc.subjectMasa Jabatanen_US
dc.titleKEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MEMBERHENTIKAN HAKIM KONSTITUSI SEBELUM HABIS MASA JABATANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DITTO RIZKY PRATAMA 1906200299 (2).pdfFull Text1.93 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.