Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23122
Title: KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIPIKAT ELEKTRONIK.
Authors: NASUTION, NADYA RIZKY
Keywords: Perlindungan Hukum, Pemegang Hak, Sertifikat Elektronik
Issue Date: 27-Nov-2023
Abstract: Sertifikat hak atas tanah merupakan tanda bukti kepemilikan bagi para pemegang hak. Peraturan Menteri agraria dan tata ruang nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik mengatur mengenai transformasi digital sertifikat hak atas tanah yang mulanya berbentuk kertas menjadi berbentuk dokumen elektronik. Peraturan ini memiliki tujuan untuk mewujudkan modernisasi pendaftaran pertanahan dan meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan yang sering terjadi antara lain adalah mengenai tumpang tindih. Akan tetapi program sertifikat ini masih memiliki kekurangan dan kelemahan antara lain adalah maraknya hacker sehingga keamanan data para pemegang dipertanyakan keamanannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakaan, sifat penelitian ini adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa pengaturan hukum terkait sertifikat elektronik di atur di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang memuat mengenai bentuk dan proses sertifikat elektronik. Mengenai perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah elektronik tidak memiliki perbedaan dengan sertifikat analog. Akan tetapi jika dilihat berdasarkan tingginya sengketa pertanahan tahun ke tahun, maka hal tersebut menjawab dengan jelas bahwa pemerintah belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang hak sertifikat hak atas tanah. Sertifikat elektronik juga telah dianggap sah sebagai alat bukti di pengadilan jika terjadi sengketa pertanahan. Sertifikat elektronik akan diterapkan secara bertahap di mulai dari tanah pemerintah terlebih dahulu. Adapun yang menjadi hambatan dalam penerapan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat elektronik ini adalah terkait bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat elektronik ini dikaitkan dengan keamanan data pribadi pemegang hak. Karena dilihat dari aturan hukum mengenai perlindungan data pribadi khususnya dalam bidang pertanahan masih sangat minim kejelasannya untuk saat ini.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23122
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_NADYA RIZKY NASUTION_1906200211.pdf2.66 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.