Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23067
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHADI, MUKARROM-
dc.date.accessioned2023-11-27T02:35:41Z-
dc.date.available2023-11-27T02:35:41Z-
dc.date.issued2023-11-27-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23067-
dc.description.abstractPeraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum atau dalam keadaan darurat yang memerlukan pengaturan yang mendesak. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi melakukan pertimbangan hukum dalam menguji keabsahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, bagaimana Mahkamah Konstitusi menjaga keseimbangan antara kepentingan Eksekutif dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) dan kepastian hukum serta prinsip demokrasi, agaimana dasar kewenangan dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah Mahkamah Konstitusi melakukan pertimbangan hukum dalam menguji keabsahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang meskipun UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyebutkan secara tegas kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Perppu terhadap Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi menjaga keseimbangan antara kepentingan eksekutif dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang dan kepastian hukum serta prinsip demokrasi adalah menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang karena Perppu telah menimbulkan norma hukum baru, hubungan hukum, dan akibat hukum tidaklah cukup kuat untuk dijadikan dasar karena pada dasarnya semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan memiliki unsur-unsur tersebut. Di samping itu, pengujian yang dilakukan MK tidaklah serta merta menghentikan pelaksanaan Perppu dan pembahasannya di DPR.Dasar kewenangan dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah meskipun secara yuridis UUD 1945 tidak memberikan kewenangan secara tegas untuk mengujinya. Pertimbangan yang digunakan oleh hakim konstitusi untuk menguji Perpu adalah faktor teleologis dan sosiologis karena kebutuhan masyarakat yang terus berkembangen_US
dc.subjectPertimbangan Hukumen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.titlePERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI MENGUJI ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUKARROM HADI 1706200203.pdfFull Text1.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.