Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23058
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTURANGAN, MELATI ROSALI-
dc.date.accessioned2023-11-27T02:27:26Z-
dc.date.available2023-11-27T02:27:26Z-
dc.date.issued2023-11-27-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23058-
dc.description.abstractMelihat kondisi bangsa Indonesia yang begitu banyak memiliki kebudayaan, ras, adat, bahakan agama. Hal ini menibulakan berbagai macam perbedaan pandangan hukum, terutama dalam hal pengaturan kewarisan. Pandangan perbedaan agama sering kali menimbulkan suatu permasalahan hukum bagi setiap insan dalam menerima harta orang tuanya. Dalam hukum Islam perbedaan agama sangat jelas disebutkan bahwa anak yang berbeda agama dengan orang tuanya akan terhijab untuk menerima harta orang tuanya ketika orang tuanya meninggal dunia, hal ini tidak sejalan dengan hukum perdata yang tidak menyebutkan salah satu penghalang untuk menerima warisan adalah perbedaan agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang peraturan warisan kepada ahli waris yang berbeda agama, untuk mengetahui dan memahami tentang akibat hukum yang terjadi dengan pembagian warisan terhadap ahli waris yang berbeda agama, untuk mengetahui tentang pelaksanaan pewarisan anak yang berbeda agama menurut Hukum Waris Islama (HWI) dan Hukum Waris Perdata. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif, dengan sumber data yaitu data Hukum Islam dan data Sekunder.. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan penulis bahwa akibat hukum adanya ahli waris beda agama dapat lihat pula segi yuridis dan segi kemasyarakat/sosial. Dilihat dari segi yuridis, melihat peraturan yang ada dalam Pasal 171 huruf (c) dan syarat yang berhak menjadi ahli waris menurut hukum waris Islam yakni ahli waris mepunyai hubungan darah, hubungan perkawinan dan beragam Islam, tentu sehubungan dengan peraturan yang ada maka ahli waris yang beragama non Islam tidak berhak untuk menjadi ahli waris dari si Pewaris karena ada salah satu syarat menjadi terhalangnya ahli waris mendapatkan hak menjadi ahli waris. Sedangkan dilihat dari segi kemanusiaan/sosial, melihat dengan adanya nilai keadilan dan kemanfaatan yakni ahli waris yang non Islam/beda agama tetap berhak menjadi ahli waris dan yang tidak berhak menjadi ahli waris mendapatkan harta warisan melalui wasiat wajibah sebagimana dalam Yurisprudensi MA No 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010, yang perolehan harta waris sebanyak-banyaknya sama dengan bagian ahli waris yang sederajat dan tidak boleh melebihi 1/3 dari harta waris.en_US
dc.subjectAgamaen_US
dc.subjectAhli Warisen_US
dc.subjectHartaen_US
dc.titlePEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN BAGI PEWARIS KEPADA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA SKRIPSI Diajukan Guna Memenuhi Salah Satu Sen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MELATI ROSALI TURANGAN (1906200003).pdfFull Text2.16 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.