Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23053
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMACANIA, MELLY-
dc.date.accessioned2023-11-27T02:16:23Z-
dc.date.available2023-11-27T02:16:23Z-
dc.date.issued2023-11-27-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23053-
dc.description.abstractCagar budaya merupakan salah satu kekayaan bangsa yang penting keberadaannya karena mengandung nilai-nilai yang menunjukkan sejarah dan jati diri bangsa. Cagar budaya adalah warisan yang harus dijaga kelestariannya karena fungsinya yang sangat penting untuk menunjukkan identitas dan kepribadian bangsa, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi untuk kepentingan nasional. Suatu Bangunan yang telah teridentifikasi sebagai Cagar Budaya dalam hal ini, pihak pengelola/pemilik Cagar Budaya yang dikuasainya, yang dengan sengaja telah melakukan perbuatan penghalangan pelestarian cagar budaya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam terkait perbuatan pidana terhadap penghalangan pelestarian Cagar Budaya. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini ialah metode penelitian hukum normatif. Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait dengan Cagar Budaya dan bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal-jurnal hukum, serta bahan hukum tersier yang terdiri dari kamus umum dan kamus hukum. Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa penghalangan pelestarian cagar budaya merupakan tindakan/perbuatan pidana yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar keengganan pihak pengelola Cagar Budaya yang menolak melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota dalam melakukan upaya pelestarian Bangunan Cagar Budaya, maka tindakan tersebut teridentifikasi sebagai perbuatan yang menghalang-halangi pelestarian Cagar Budaya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Pasal 46 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya. Adapun dalam Pasal 5 menyebutkan agar Pemerintah Kota Medan melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan lingkungan Cagar Budaya, melakukan pendataan dan pendaftaran, mengatur perlindungan, pelestarian, pemeliharaan dan pemanfaatan Cagar Budaya serta, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan serta pelaksanaan pemugaran bangunan Cagar Budayaen_US
dc.subjectPerbuatan Pidanaen_US
dc.subjectPelestarianen_US
dc.subjectCagar Budayaen_US
dc.titlePERBUATAN PIDANA TERHADAP PENGHALANGAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MELLY MACANIA 1906200151.pdfFull Text1.68 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.