Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22991
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNatasya, Dinda-
dc.date.accessioned2023-11-27T01:04:30Z-
dc.date.available2023-11-27T01:04:30Z-
dc.date.issued2023-11-27-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22991-
dc.description.abstractPerkembangan ilmu teknologi dan pengetahuan yang pesat lantas akan membawa dampak terhadap semua bidang kehidupan, khususnya dalam bidang bisnis dan perdagangan, tak terkecuali pada kejahatan jual beli organ tubuh yang juga memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut. Adanya berbagai kejahatan jual beli organ tubuh, seperti pengiklan yang mengiklankan organ tubuh manusia untuk diperjual belikan baik melalui media sosial ataupun website ini sangat patut untuk diwaspadai.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses terjadinya kejahatan jual beli organ tubuh manusia melalui online,mengetahui penerapan sanksi pidana kejahatan jual beli organ tubuh manusia melalui online, untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan proses hukum jual beli organ tubuh manusia melalui online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan metode yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa proses terjadinya kejahatan jual beli organ tubuh manusia melalui online dengan cara pelaku melakukan promosi/mengiklankan organ tubuh dengan perekrutan pendonor melalui website atau sosial media (facebook, twitter, dll),lalu pelaku mengumpulkan dan menampung korban disuatu tempat tersembunyi, korban dibawa berangkat ke luar negeri melalui jalur fast track, korban diobservasi, bertemu dengan penerima organ tubuh, setelah dibuat kesepakatan, korban dipulangkan melalui jalur darat membawa komisi dengan menjual organ tubuhnya. Penerapan sanksi pidana kejahatan jual beli organ tubuh manusia melalui online diatur didalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 192 tentang kesehatan, tetapi belum adanya aturan khusus mengenai sanksi berkaitan dengan perdagangan jual beli organ tubuh yang menawarkan secara online, KUHP dan Undang- Undang informasi dan Transaksi elektronik belum dapat dikesinambungkan dengan larangan perbuatan menawarkan organ melalui online, hal ini dikarenakan pasal tersebut tidak mengatur tentang iklan atau jual beli di media sosial. Hambatan dalam proses hukum jual beli organ tubuh manusia diakibatkan karena jaringan kriminal yang semakin berkembang, kualitas dan kuantitas kepolisian kurang memadai, permintaan pasar terus meningkat, korban yang tidak ingin kasusnya disidik, rendahnya kesadaran masyarakat,korban, dan aparatur pemerintah tentang bahaya jual beli organ tubuh manusia melalui online. Upaya penanggulangannya dapat dilakukan dengan upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.en_US
dc.subjectKebijakan Pidana, Jual Beli Organ Tubuh Manusia, Onlineen_US
dc.titleKEBIJAKAN PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA MELALUI ONLINE (Studi di Kepolisian Resor Tapanuli Selatan)en_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_DINDA NATASYA 1906200125 (HK PIDANA).pdf3.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.