Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22977
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDESVIA, SARAH-
dc.date.accessioned2023-11-27T00:49:34Z-
dc.date.available2023-11-27T00:49:34Z-
dc.date.issued2023-11-27-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22977-
dc.description.abstractDi Indonesia, laki-laki, perempuan dan anak-anak termasuk dalam korban perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja dan eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal yang dipaksakan demi keuntungan para perekrut dan pelaku perdagang orang yang dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka. Penelitian ini untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan pelaku perdagangan manusia untuk tujuan seks komersial, bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi kejahatan perdagangan manusia untuk tujuan seksual di Kota Medan dan bagaimana peran pemerintah dalam pemenuhan hak atas korban tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan seksual di Kota Medan. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis (empiris), data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Modus operandi yang dilakukan pelaku perdagangan manusia untuk tujuan seks komersial seperti mengiming-imingi calon korban dengan berbagai daya upaya. Di antara pelaku tersebut ada yang langsung menghubungi calon korban, atau menggunakan cara lain dengan modus pengiriman tenaga kerja, baik antardaerah, antarnegara, pemindah tanganan atau transfer, pemberangkatan, penerimaan, penampungan yang dilakukan sangat rapih, dan tidak terdeteksi oleh sistem hukum yang berlaku, bahkan ada di antaranya yang dilindungi oleh aparat (pemerintah dan penegak hukum). Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi kejahatan perdagangan manusia untuk tujuan seksual di Kota Medan melalui pencegahan preemtif dan pencegahan preventif. Peran pemerintah dalam pemenuhan hak atas korban tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan seksual di Kota Medan diwujudkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Pemerintah Daerah wajib melakukan rehabilitasi dan reintregasi sosial terhadap korban perdagangan orang meliputi: 1) Pemulihan kesehatan fisik dan psikis bagi korban perdagangan orang; 2) Reintregasi sosial korban perdagangan orang ke keluarganya atau lingkungan masyarakat; dan 3) Pemberdayaan ekonomi dan atau pendidikan terhadap korban perdagangan orang atau keluarga.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPemenuhan Haken_US
dc.subjectPerdagangan Manusiaen_US
dc.titlePEMENUHAN HAK ATAS KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA UNTUK TUJUAN SEKSUAL DI KOTA MEDAN (Studi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SARAH DESVIA 1906200034.pdfFull Text2.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.