Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22975
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIREGAR, MUHAMMAD ABDILLAH-
dc.date.accessioned2023-11-27T00:47:21Z-
dc.date.available2023-11-27T00:47:21Z-
dc.date.issued2023-10-27-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22975-
dc.description.abstractSkripsi ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana orang yang merekam dan menyebarkan video korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan pertolongan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana bentuk upaya dan perlindungan hukum terhadap korban kecelakan lalu lintas yang sering kali mendapatkan tindakan asusila dimana korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka ringan maupun luka berat di videokan tanpa memikirkan aib dari sikorban maupun pihak keluarga korban. Perbuatan orang yang merekam video korban kecelakaan lalu lintas berindikasi melanggar beberapa regulasi hukum terkait dengan penggunaan media elektronik. Korban yang merasa aib atau kepribadiannya dirugikan dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak penegak hukum yang nantinya akan dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Aib merupakan sebuah cela atau kondisi seseorang dilihat dari sisi keburukannya, atau hal yang tidak baik tentangnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kualitatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan kemudian menghubungkankan literatur literatur dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil akhir. Metode penelitian tersebut akan digunakan sebagai landasan untuk menjawab bagaimana pertanggungjawaban pidana orang yang merekam dan menyebarkan video korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan pertolongan. Pengertian pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana adalah kewajiban individu atau korporasi untuk menanggung konsekuensi atas perbuatannya karena telah melakukan suatu kejahatan atau kerugian. Adapun alasan penjatuhan pertangungjawaban pidana yaitu ketika si pembuat/pelaku secara terang-terangan melakukan perbuatan pidana, perbuatan yang bersifat melawan hukum, selain itu sipelaku mampu bertanggungjawab, perbuatan pelaku tersebut disengaja atau karena kealfaan, dan perbuatan pelaku tersebut tidak ada alasan pemaaf.en_US
dc.subjectKecelakaan, Merekam dan Menyebarkan, Pertanggungjawaban Pidana.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG YANG MEREKAM DAN MENYEBARKAN VIDEO KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MEMBUTUHKAN PERTOLONGANen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_MUHAMMAD ABDILLAH SIREGAR_1806200470.pdf1.16 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.