Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22930
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFIDIAWATI, IVA-
dc.date.accessioned2023-11-25T07:32:36Z-
dc.date.available2023-11-25T07:32:36Z-
dc.date.issued2023-11-25-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22930-
dc.description.abstractLingkungan hidup yang sehat dapat diartikan sebagai lingkungan yang dapat terjaga keseimbangannya, dimana keseimbangan itu dijaga oleh manusia sebagai komponen utama dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana tentang pembuangan limbah B3 yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, untuk merumuskan faktor yang mengakibatkan terjadinya pembuangan limbah B3, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam pembuangan limbah B3 yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori dan peraturan-peraturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pegelolaan limbah yang di hasilkan sebuah perusahaan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dengan mengunjungi perpustakaan secara langsung atau secara tidak langsung. Berdasarkan hasil penelitian kejahatan korporasi yang dilakukan perusahaan-perusahaan dengan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengelolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.Sebagaimana yang telah di atur UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.Adapun faktor terjadinya pembuangan limbah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup ini akibat kecerobohan atau kelalaian perusahaan industri yang telah menghasilkan limbah (B3) tetapi tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sebagaimana mestinya. Dan dalam penelitian ini, sesuai dengan kasus yang penulis teliti Putusan No 81/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg bahwa PT.Makmur Reka Santika terbukti telah melakukan tindak pidana korporasi dalam melakukan operasional perusahannya menggunakan bahan bakar batu bara sejak sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang, sementara limbah padat berupa sludge/lumpur ipal yang disimpan pada drum kapasitas 200 Kg, setiap bulan sekitar 2 Ton dan sludge/lumpur ipal yang dibakar dengan cara di campur batu bara pada mesin Boiler setiap bulan sekitar 2 Ton, sementara Limbah abu batu bara yang dihasilkan oleh PT. Makmur Reka Santika dalam melakukan kegiatan usahanya sekitar 15 Ton/ bulanen_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PEMBUANGAN LIMBAH B3 YANG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI PUTUSAN NO 81/PID.B/LH/2020/PN.BDG)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_IVA FIDIAWATI_1906200404.pdfFull Text2.27 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.