Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22880
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFortuna, Aulia-
dc.date.accessioned2023-11-25T03:39:08Z-
dc.date.available2023-11-25T03:39:08Z-
dc.date.issued2023-11-25-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22880-
dc.description.abstractProsedur pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021. Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan. Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender PBJ dapat dicegah atau setidaknya diminimalasasi. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengubah atau menembel kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 yang dianggap tidak mampu meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan. Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian kualitatif. Metode kualitatif berusaha memahami dan menafsirkan makna suatu peristiwa interaksi tingkah laku manusia dalam situasi tertentu. Data yang di gunakan dalam penelitian ini mempunyai tiga jenis data yang bersumber dari data primer dan sekunder. Peneliti dalam tekhnik pengumpulan datanya menggunakan interview dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini telah terungkap Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah pasal 73 PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang ketentuannya teknis operasionalya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-Procurement tersebut telah menerapkan suatu pedoman atau aturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan, ada beberapa ketentuan dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan yang belum diterapkan sesuai aturan. Hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui e-Procurement di Kota Medan yang pertama adalah gangguan server yang disebabkan oleh pemadaman listrik, perbaikan sistem, dan kepadatan intensitas penggunaan sistem.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectKajin Hukumen_US
dc.subjectPelaku Usahaen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK PADA INSTITUSI PEMERINTAH (Studi Kasus di Dinas Pendidikan Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SIDANG Skripsi Aulia Fortuna NPM. 1806200112.pdfFull Text1.63 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.