Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22799
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSiagian, Alfina Yulistari-
dc.date.accessioned2023-11-24T13:43:07Z-
dc.date.available2023-11-24T13:43:07Z-
dc.date.issued2023-11-24-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22799-
dc.description.abstractTerdapat banyak praktik iklan melalui media sosial yang dilakukan oleh figur publik (Influencer), seperti endorsement yang dilakukan belakangan ini. Namun, banyak endorsement dilakukan secara tidak jujur dan mengandung informasi yang tidak benar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum dalam membuat iklan yang dilakukan oleh figur publik (influencer) di media sosial, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab terjadinya kejahatan dalam pengiklanan melalui media sosial oleh figur publik (influencer) dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap kejahatan dalam pengiklanan melalui media sosial oleh figur publik (influencer) mengingat belum adanya aturan khusus yang mengatur hal tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder serta data yang bersumber dari Al-Qur‟an dan Hadist. Kemudian alat pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini, Pengaturan hukum iklan oleh figur publik (influencer) di media sosial UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan dalam iklan melalui media sosial yaitu, a) ketiadaan undang-undang periklanan; b) budaya hukum konsumen periklanan yang tidak mendukung; c). persaingan yang tidak sehat (Unfair Competition) dalam beriklan; d). kelalaian (culpa) dari figur publik yang beriklan; e). tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggar; dan f). kurangnya koordinasi antarinstansi yang terkait serta tidak berjalannya fungsi pengawasan. Penegakan hukum mengenai kejahatan dalam iklan melalui media sosial oleh figur publik (influencer), apabila pelaku usaha terbukti melakukan tindak pidana terdapat dapat diminta pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur Pasal 62 UUPK dan bagi influencer yang beriklan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga merugikan konsumen dapat diminta pertanggungjawaban hukum pada Pasal 28 UU ITE. Namun, masih banyak kejahatan dalam iklan di media sosial menggambarkan masih belum berjalannya secara maksimal aturan hukum yang ada.en_US
dc.subjectPidanaen_US
dc.subjectIklanen_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM PIDANA MENGENAI KEJAHATAN DALAM IKLAN MELALUI MEDIA SOSIAL OLEH FIGUR PUBLIK (Influencer)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALFINA YULISTARI SIAGIAN (1906200225).pdfFull Text872.99 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.