Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22767
Title: PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAH
Authors: AULYA, RIZA
Keywords: Penyalahgunaan;Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen
Issue Date: 24-Nov-2023
Publisher: umsu
Abstract: Sistem pengadaan barang/jasa yang baik tersebut merupakan sistem pengadaan yang mampu dalam pelasanaannya menerapkan prinsip-prinsip tata pemeritahan yang baik (good governance) serta membawa efisiensi, efektivitas belanja publik. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana aspek hukum penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, bagaimana kewenangan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang/jasa, bagaimana penyalahgunaan wewenang pejabat pembuat komitmen dalam pegadaan barang/jasa. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah aspek hukum penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah adalah pejabat pemerintahan yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara karena adanya kesalahan administratif atau maladministratif menjadi tanggung jawab pribadi dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan. Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atas beban APBN. Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan pembayaran harus menguji telah memenuhi persyaratan atau belum, penetapan rancangan kontrak telah memenuhi persyaratan atau belum. Wewenang yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen melekat akan tanggung jawab. Pejabat Pembuat Komitmen yang tidak melaksanakan tanggung jawab akan terkena sanksi hukum berupa sanksi hukum administratif, sanksi hukum pidana, atau sanksi hukum perdata. Penyalahgunaan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen dalam pegadaan barang/jasa adalah penyedia barang/jasa atau masyarakat yang merasa dirugikan terhadap dikeluarkannya sebuah keputusan terkait pengadaan barang/jasa dapat mengajukan gugatan pembatalah secara tertulis terhadap keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22767
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Riza Aulya 1906200205.pdfFull Text1.9 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.