Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22625
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSURYANA, RIFKY HAFIZ-
dc.date.accessioned2023-11-23T04:06:45Z-
dc.date.available2023-11-23T04:06:45Z-
dc.date.issued2023-11-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22625-
dc.description.abstractPerjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatan- kesepakatan yang telah disetujui, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dengan adanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hak dan kewajiban antara karyawan dan PTPN2, untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dengan terjadinya wanprestasi oleh pekerja, dan untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan dalam penyelesaian terhadap wanprestasinya pekerja. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis (yuridis empiris) dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam, data primer dan data skunder. Data diperoleh dengan wawancara langsung ke PT. Perkebunan Nusantara II. Hasil penelitian Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja NoSEVP BS/SPK/12/VI/ 2021 Tanggal 02 Juni 2021 Pasal 11 tentang Pemutusan Perjanjian Kerja Ayat (3) Dalam hal PIHAK KEDUA tidak hadir secara penuh sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis dengan bukti yang sah atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka PIHAK KEDUA dianggap memutuskan Perjanjian Kerja secara sepihak(5) Dalam hal PIHAK KEDUA memutuskan Perjanjian Kerja secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja maka PIHAK KEDUA wajib a) Memberitahukan maksudnya tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnyab) Memberikan ganti rugi sebesar biaya yang telah dikeluarkan Perusahaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Ayat (3) Surat Perjanjian Kerja.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectWanprestasi,en_US
dc.subjectPerjanjian Kerjaen_US
dc.titleWANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA TERHADAP KARYAWAN DI PTPN IIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Rifky Hafiz S 2.docx.pdfFull Text872.69 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.