Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22546
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarahap, Rialdi Alam-
dc.date.accessioned2023-11-23T01:01:56Z-
dc.date.available2023-11-23T01:01:56Z-
dc.date.issued2023-11-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22546-
dc.description.abstractPenggunaan narkotika merupakan kejahatan yang paling menakutkan bagi generasi bangsa karena efek penggunaan narkotika tidak hanya dirasakan untuk merusak kesehatan si pengguna saja, melainkan juga pada perekonomian, sosial dan generasi bangsa. Peredaran narkotika di Indonesia apabila ditinjau dari aspek yuridis adalah sah keberadaannya, undang-undang narkotika hanya melarang terhadap penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang yang dimaksud. Keadaan yang demikian ini dalam tataran empiris penggunaan narkotika sering disalahgunakan bukan untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab penggunaan narkotika oleh sopir angkutan kota di Kota Medan, untuk mengetahui dampak penggunaan narkotika oleh sopir angkutan kota di Kota Medan, dan untuk mengetahui upaya penanggulangan penggunaan narkotika oleh sopir angkutan kota di Kota Medan. Penelitian ini dilakukan di Polrestabes Medan dengan pendekatan penelitian yuridis empiris, dan dengan menggunakan data sekunder yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penggunaan narkotika oleh sopir angkutan kota di Kota Medan, yaitu; Faktor penghilang rasa lelah dan penambah stamina, faktor pergaulan, dan faktor keluarga. Beberapa dampak penggunaan narkotika oleh sopir angkutan kota di Kota Medan yaitu; Ugal-ugalan saat mengendarai kendaraan di jalan, tidak mematuhi peraturan lalu lintas, kecelakaan, dan mengesampingkan keluarga. Dan upaya penanggulangan penggunaan narkotika oleh sopir angkutan kota di Kota Medan, diantara-Nya; Upaya preventif yaitu razia dan patroli, upaya pre-emtif yaitu penyuluhan/sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, upaya represif yaitu sebagai bentuk upaya penanggulangan penggunaan narkotika oleh sopir angkutan kota yang terjadi di Kota Medan. Penanggulangan yang dilakukan secara refresif adalah melakukan penjatuhan hukum atau sanksi yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum. Dan adapun sanksi pidana terhadap sopir angkutan kota yang menggunakan narkotika adalah pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.en_US
dc.subjectNarkotika, Sopir Angkutan Kota, Kota Medanen_US
dc.titleTINJAUAN KRIMINOLOGI PENGGUNAAN NARKOTIKA OLEH SOPIR ANGKUTAN KOTA DI KOTA MEDAN (Studi Di Polrestabes Medan)en_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIALDI ALAM HARAHAP 1906200007.pdf2.34 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.