Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22526
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA MENERBANGKAN BALON UDARA YANG MEMBAHAYAKAN PESAWAT UDARA (Studi Putusan Nomor 68/Pid.B/2022/PN Png)
Authors: PUTRI, ALYA
Keywords: Pidana;Balon Udara
Issue Date: 22-Nov-2023
Abstract: Salah satu gangguan penerbangan yang terjadi pada saat ini adalah dengan adanya budaya menerbangkan balon udara untuk merayakan kedatangan bulan suci ramadhan. Kasus menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat terbang terjadi di Ponorogo dan sudah diadili oleh Pengadilan setempat melalui Putusan Nomor 68/PID.B/2022/PN Png, peran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui bentuk perbuatan turut serta menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2022/PN Png). Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara (Studi Putusan Nomor 68/Pid.B/2022/PN Png).Untuk menganalisis pelaku turut serta menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara dalam Putusan Nomor 68/Pid.B/2022/PN Png Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Kemudian alat pengumpul data yakni: studi dokumen dan teknik analisis kualitatif. Bentuk perbuatan turut serta menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2022/PN Png) terdakwa I berperan membantu memegangi plastis, terdakwa II berperan memegang tali rafia, terdakwa III berperan menyediakan tempat, terdakwa IV berperan membakar daun kering dan terdakwa V berperan mengerakkan untuk melakukan. Pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta menerbangkan pesawat udara (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2022/PN Png) menjalani masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000.00. Analisis pelaku turut serta menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara dalam Putusan Nomor 68/Pid.B/2022/PN Png para terdakwa hanya menjalani hukuman denda. Padahal perbuatan terdakwa sudah jelas membahayakan penerbangan seperti pendapat para ahli yang disampaikan di dalam persidangan
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22526
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALYA PUTRI.pdfFull Text1.66 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.