Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22525
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPratama, Abdi Sani-
dc.date.accessioned2023-11-22T11:01:05Z-
dc.date.available2023-11-22T11:01:05Z-
dc.date.issued2023-11-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22525-
dc.description.abstractLarangan berkaitan dengan impor sepatu bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan peredaran sepatu bekas impor di kota Medan, untuk mengetahui dampak hukum dan ekonomi yang ditimbulkan dari masuknya barang impor sepatu bekas terhadap pelaku usaha lokal sepatu di kota Medan dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal sepatu atas masuknya barang impor sepatu bekas di kota Medan. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari hukum Islam, data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan peredaran sepatu bekas impor di kota Medan disebabkan sepatu bekas impor belum masuk dalam kategori barang yang di larang diimpor atau belum masuk dalam larangan terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dampak hukumnya sepatu bekas impor masuk lewat jalur ilegal alias selundupan. Alhasil, kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) belum tentu dapat menyelesaikan perkara peredaran sepatu impor bekas. Maraknya sepatu impor di Kota Medan salah satunya karena produk sepatu bekas belum masuk sebagai barang yang dilarang diimpor. Sedangkan dampak ekonomi dengan maraknya penjualan sepatu bekas impor disebabkan penduduk kota Medan lebih mengutamakan sepatu bekas impor dengan brand produk luar negeri dan merasa bangga menggunakan produk sepatu bekas impor tersebut, sehingga membuat UKM sepatu kota Medan mengalami penurun omset penjualan. Upaya hukum yang dilakukan Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Medan telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Medan untuk menggunakan sepatu produk lokal kota Medan.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPelaku Usahaen_US
dc.subjectImporen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA SEPATU LOKAL ATAS MASUKNYA BARANG IMPOR SEPATU BEKAS (Studi Di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ABDI.pdfFull Text1.39 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.