Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22524
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorASNAWI-
dc.date.accessioned2023-11-22T10:48:26Z-
dc.date.available2023-11-22T10:48:26Z-
dc.date.issued2023-11-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22524-
dc.description.abstractKoperasi merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama dan secara bersama-sama pula melakukan usaha, guna mencapai kesejahteraan hidup. Oleh karena itu koperasi dibentuk dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota dengan berlandaskan asas kekeluargaan. Untuk keteraturan dalam usaha pencapaian tujuan koperasi, Pengurus memiliki pengaruh penting dalam kemajuan suatu koperasi yang lebih mendahulukan kesejahteraan anggotanya melalui bidang keuangan. Hal ini menekankan pada pentingnya kesejahteraan anggota sebagai salah satu tujuan pendirian koperasi. Agar tujuan dari koperasi tercapai, koperasi dapat melakukan berbagai kegiatan usaha guna untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pengurus dalam pengelolaan keuangan maupun permodalan koperasi, penerapan aspek hukum pengaturan permodalan koperasi, tanggung jawab pengurus koperasi apabila koperasi mengalami kerugian atau pembubaran Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris, dan sifat penelitian deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Pengurus memiliki bentuk tanggungjawab untuk mengelola Koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, Koperasi memiliki 2 sumber modal utama dalam melakukan usaha koperasinya yang terbagi antara modal sendiri dan modal simpanan, Pengurus bertanggungjawab atas perbuatannya jika terjadi kerugian atau sampai pembubaran pada Koperasi tersebut. Ketentuan yang mengatur mengenai tanggung jawab Pengurus dalam Pasal 34 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasianmenyatakan bahwa Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannyaen_US
dc.subjectKoperasien_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PEMODALAN KOPERASI PRODUSEN PUTRA TANI BERKARYA DI GAYOen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ASNAWI (1906200148).pdfFull Text1.99 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.