Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22425
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRitonga, Rahmadina-
dc.date.accessioned2023-11-22T01:40:17Z-
dc.date.available2023-11-22T01:40:17Z-
dc.date.issued2023-11-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22425-
dc.description.abstractPerkawinan di luar Indonesia menurut Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan) menyatakan, bahwa: Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia, atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif yang mengatur tentang permasalahan yang akan di bahas.Dalam penelitian hukum normatif pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Berdasarkan Hasil Penelitian,Pelaporan Perkawinan Campuran Yang Dilangsungkan di Luar Negeri Dalam Sistem Hukum Indonesia, Perkawinan WNI yang dilangsungkan di luar negeri, bukti perkawinannya diterbitkan dan diberikan oleh pemerintah dari negara di mana perkawinan dilaksanakan, sesuai Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1975 harus “didaftarkan”. Keabsahan Perkawinan Campuran Yang Dilangsungkan Diluar Negeri Dalam Sistem Hukum Indonesia seuai dengan Pasal 56 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 sangat jelas bahwa keabsahan perkawinan WNI yang dilangsungkan diluar negeri tidak hanya ditentukan berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku di negara mana perkawinan itu dilangsungkan, melainkan juga harus tunduk pada UU No. 1 Tahun 1974, Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Hak Keperdataan Anak Dari hasil kawin Campuran Yang Tinggal di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan memberikan jaminan negara kepada anak dari hasil kawin beda negara (kewarganegaraan) mendapat hak untuk memutuskan Negara (kewarganegaraan) setelah berusia umur anak 18 Tahun.en_US
dc.subjectSyarat Perkawinan, Perkawinan Di Luar Indonesia, Hak-Hak Anaken_US
dc.titleKEABSAHAN PERKAWINAN CAMPURAN DI LUAR NEGERI TANPA DILAPORKAN PADA KANTOR CATATAN SIPIL DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAKen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_RAHMADINA RITONGA_1906200079.pdf2.38 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.