Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22358
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGUNTUR, SUGIT-
dc.date.accessioned2023-11-21T07:15:12Z-
dc.date.available2023-11-21T07:15:12Z-
dc.date.issued2023-11-21-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22358-
dc.description.abstractPencemaran pada lingkungan hidup diartikan yaitu masuk atau sengaja dimasukkannya suatu makhluk hidup, energi, zat, serta komposisi lainya dalam suatu lingkungan hidup dari aktivitas manusia menyebabkan melampauinya standar mutu yang sudah diterapkan untuk lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif-Empiris yang menggunakan data sekunder sebagai data utama lalu didukung oleh hasil wawancara dengan orang yang berkaitan dengan permasalahan. Data kemudian dianalisis menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Ketentuan pidana tercantum dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. Bahwa Persetujuan lingkungan menjadi prasyarat perizinan lingkungan. Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL. Pada kondisi saat ini dengan disahkannya UU Cipta Kerja mengakibatkan terjadinya perubahan konstruksi hukum terkait izin lingkungan khususnya dalam kegiatan usaha. Pasal 40 UU PPLH, menjelaskan terkait dengan penjelasan bahwa izin lingkungan merupakan salah satu prasyarat dalam memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, yang mana apabila terdapat perubahan juga dalam bentuk kegiatan usahanya maka terdapat kewajiban juga untuk melakukan pembaharuan atas izin lingkungan tersebut. Bahwa Sanksi pidana bagi pelaku pencemaran terdapat dalam Pasal 98 dan 99 UUPPLH. Pasal 98 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara, paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3. 000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana, Pabrik Kelapa Sawit, Pencemaran Lingkungan.en_US
dc.titleANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PABRIK KELAPA SAWIT ATAS PEMBUANGAN LIMBAH YANG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN LINGKUNGANen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_SUGIT GUNTUR_1806200219.pdf1.37 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.