Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22309
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFitrah, Jariatun-
dc.date.accessioned2023-11-21T03:08:45Z-
dc.date.available2023-11-21T03:08:45Z-
dc.date.issued2023-09-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22309-
dc.description.abstractPerkawinan semarga adalah perkawinan yang dilakukan dengan kelompok marga yang sama. Marga diperoleh dari garis keturunan ayah atau bersifat patrilineal. Perkawinan semarga sangat dilarang keras oleh masyarakat adat Alas seperti di kecamatan lawe bulan kabupaten aceh tenggara. Perkawinan semarga dilarang karena tidak sesuai dengan sistem perkawinan yang dianut oleh masyarakat Adat alas. Sistem perkawinan masyarakat adat Alas adalah sistem perkawinan eksogami yaitu mencari pasangan hidup diluar marganya, maka dari itu sangat dilarang keras adanya perkawinan semarga karena dianggap sebagai perkawinan sedarah/incest. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat Adat Alas mengenai larangan perkawinan semarga, sanksi yang didapatkan bagi pelaku pelanggar larangan perkawinan semarga, dampak sosial dalam kehidupan masyarakat Adat Alas yang melakukan perkawinan semarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengunakan Teknik pengumpulan data berupa wawancara, mengajukan pertanyaan deskriptif dan mengajukan pertanyaan struktural. Teknik analisis data dengan mealakukan analisis wawancara, dan menulis etnografi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pandangan masyarakat bagi pelaku perkawinan semarga dianggap mencoreng nama baik kelurga, dan juga desa yang ditinggali. Sanksi adat yang diberikan bagi pelaku perkawinan semarga pada saat dulu diusir dari kampung atau membayar satu ekor kerbau, pada saat ini sanksi adat yang diberikan berupa pekhempakhen (denda berupa uang) sanksi yang didapatkan disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku perkawinan semarga. Dampak sosial bagi pelaku perkawinan semarga adalah sulit memanggil nama sapaan (payah tenggoen), dikucilkan, tidak bisa mengeluarkan pendapat dalam kegiatan adat, rasa malu terhadap saudara akan hilang, dan merusak hubungan silaturrahim.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectSemargaen_US
dc.subjectAdat Alasen_US
dc.subjectAceh Tenggaraen_US
dc.titleLarangan Perkawinan Semarga Dalam Masyarakat Adat Alas Di Aceh Tenggara (Studi di Kecamatan Lawe Bulan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_JARIATUN FITRAH_1906200530.pdf1.6 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.