Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22250
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHusna, Haya-
dc.date.accessioned2023-11-20T12:19:27Z-
dc.date.available2023-11-20T12:19:27Z-
dc.date.issued2023-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22250-
dc.description.abstractPemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja satu hal tertentu mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Ada juga yang mengatakan bahwa PHK adalah suatu langkah pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan majikan karena suatu hal tertentu. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja sering kali tidak dapat diterima oleh pihak pekerja/buruh karena tidak sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang No. 13 tahun 2013. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 sehingga terjadinya PHK sepihak terhadap pekerja diperusahaan dan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja atas tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif karena menggunakan data sekunder sebagai sumber berupa berbagai peraturan perundang-undangan dan referensi dokumen lain yang terkait dengan pengkajian, penelitian dan sumber data Hukum Islam dengan alat pengumpulan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab pemutusan hubungan kerja secara yuridis dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, yang mana PHK yang dilakukan oleh perusahaan disebabkan: Perusahaan mengalami kemunduran sehingga perlu rasionalisasi atau pengurangan jumlah pekerja/buruh, upaya tersebut telah dilakukan tetapi PHK tidak dapat dihindari maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh perusahaan dan SP/SB atau pekerja/buruh, apabila pekerja/buruh tidak menjadi anggota SP/SB, Pekerja/buruh telah melakukan kesalahan, baik kesalahan melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau PKB (kesalahan ringan) pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerja karena alasan telah melakukan kesalahan berat hanya dapat peroleh uang penggantian haken_US
dc.subjectPemutusan Hubungan Kerjaen_US
dc.subjectPerusahaanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK (PERUSAHAAN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI HAYA HUSNA REVISI.pdfFull Text894.92 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.