Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22243
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFEBRIOLA, ZAMZULIA-
dc.date.accessioned2023-11-20T10:13:03Z-
dc.date.available2023-11-20T10:13:03Z-
dc.date.issued2023-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22243-
dc.description.abstractPenghinaan atau pencemaran nama baik dapat dituntut secara perdata, karena sudah diatur dalam KUH Perdata pasal 1372. Dijelaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan terhadap orang yang menghina menurut hukum perdata adalah berupa ganti rugi serta pemulihan kehormatan. Bahwa penghinaan yang sifatnya ringan, lebih baik dituntut secara hukum perdata. Misalnya ketika seseorang melontarkan kata – kata kasar di hadapan publik, sehingga korban merasa terhina atau direndahkan, maka tuntutannya bisa lewat hukum perdata saja. Nantinya tersangka harus melakukan ganti rugi serta pemulihan nama baik atau memulihkan kehormatan korban tersebut. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya menggunakan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dipahami penulusuran Ganti kerugian bisa dimintakan setinggi tingginya tidak ada jumlah minimum dan maksimum mencakup kerugian materil dan kerugian immaterial. Pasal 1372 KUH Perdata tuntutan perdata tentang penghinaan bertujuan untuk mendapatkan penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Walaupun di dalam KUHPerdata terdapat ketentuan mengenai tuntutan ganti kerugian tetapi tidak terdapat patokan yang dapat digunakan untuk mengukur apa yang dinamakan ganti rugi apa unsur-unsurnya dan besarnya ganti rugi. perlindungan hukum bagaimana seharusnya jika dikaitkan perlindungan hukum pencemaran nama baik dalam KUH Perdata bahwa hak-hak penggugat dalam mengajukan gugatan harus diterima karena pada dasarnya kerugian materil maupun inmateril hanya penggugat sendiri yang merasakannya.en_US
dc.subjectGanti Rugien_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.titleANALISIS YURIDIS BENTUK GANTI RUGI TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI KUH PERDATAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi_Zamzulia_Febriola (3).pdfFull Text2.68 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.