Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22169
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN PSIKIS (Studi di Rumah Ceria Medan)
Authors: HRP, MIA NOVIANTIKA SARI
Keywords: Perlindungan Hukum, Anak Penyandang Disabilitas, Kekerasan Psikis
Issue Date: 20-Nov-2023
Abstract: Anak penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban serta perlindungan yang sama dengan anak normal yang lainnya. Tetapi faktanya banyak anak penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum yang lebih spesisifik, bahkan menjadi korban kekerasan psikis. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kekerasan psikis dan kedudukan anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan psikis dalam sistem peradilam serta pertanggungjawaban pidana perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kekerasan psikis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan penulis bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban pada anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan psikis adalah pemberian restitusi dan kompensasi, konseling, pelayanan medis, dan bantuan hukum serta Rumah Ceria Medan juga merupakan salah perlindungan yang diberikan kepada anak penyandang disabilitas. Kedudukan anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan psikis adalah masih memiliki keterbatasan baik aspek formil maupun aspek materil karena masih adanya perbandingan antara anak yang normal dengan anak penyandang disabilitas yang membuat sistem peradilan masih harus diperbaiki dan pertanggungjaawaban pidana yang diberikan kepada pelaku kekerasan psikis ada di dalam hukum positif Indonesia. Kekerasan psikis pada anak penyandang disabilitas belum ada Undang-Undang yang mengatur secara khusus tetapi dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terdapat pada Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 dan Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22169
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Mia Noviantika Sari Hrp 1906200006.pdf2.29 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.