Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2213
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHanafi, Muhammad-
dc.date.accessioned2020-03-07T08:05:46Z-
dc.date.available2020-03-07T08:05:46Z-
dc.date.issued2019-03-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2213-
dc.description.abstractPelecehan sering dirasakan sebagai perilaku menyimpang, karena perbuatan tersebut memaksa seseorang terlibat dalam suatu hubungan seksual atau menetapkan seseorang sebagai objek perhatian yang tidak diinginkannya. Artinya, pelecehan seksual dapat berupa sikap yang tidak senonoh, seperti menyentuh anggota tubuh yang vital dan dapat pula hanya berupa kata-kata atau pernyataan yang bernuansa tidak senonoh. Sedangkan orang yang menjadi objek sentuhan atau pernyataan tersebut tidak menyenanginya. Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seseorang ini tentu saja menarik untuk diangkat saat ini. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui latarbelakang penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual di Indonesia, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual di Indonesia, perspektif perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban pelecehan seksual di Indonesia. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa fakta kasus terjadinya kejahatan pelecehan seksual di Indonesia beraneka ragam, sebagaimana pelecehan seksual tersebut sering terjadi kepada perempuan yang menjadi korbannya. Penegakan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual di Indonesia yaitu dengan memberikan porsi penegakan hukum yang membedakan antara pelaku tindak pidana dengan korban tindak pidana pelecahan seksual. Perspektif perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban pelecehan seksual di Indonesia yaitu korban berhak dilindungi baik sebelum persidangan dilakukan, sedang dilakukan berhak mendapatkan hak-haknya yang secara umum diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban, serta juga berhak mendapatkan sebuah bantuan medis, rehabiltasi, kompensasi dan juga restitusi.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKorbanen_US
dc.subjectPelecehan Seksualen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Penegakan Hukum Di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.