Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2210
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Yang Bekerja Tanpa Adanya Perjanjian Kerja (Studi di PT. Sinar Agung Berdikari)
Authors: Wanahari, Anita
Keywords: Perlindungan Hukum;Wartawan;Perjanjian Kerja
Issue Date: 15-Mar-2019
Abstract: Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan berita dari media massa harus diketahui oleh wartawan yang professional dan menjunjung tinggi etika berita yang diperlukan. Untuk mewujudkan itu tenaga profesional yaitu wartawan yang bekerja untuk mencari berita-berita yang terbaru dengan cepat. Kode etik jurnalistik adalah peraturan atau pedoman yang harus ditaati oleh para wartawan saat mereka bekerja mencari mengolah dan menyebarkan berita. Menjadi wartawan professional adalah suatu pekerjaan yang memiliki resiko yang tinggi. Tidak jarang mereka harus mencari dan mengkutip berita di tempat yang membahayakan diri mereka sendiri. Tentunya diperlukan jaminan keselamatan yang biasanya tertuang pada perjanjian kerja. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui syarat perjanjian kerja yang dibuat oleh wartawan dan perusahaan media massa menurut peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap wartawan yang bekerja tanpa adanya perjanjian kerja, serta perlindungan hukum terhadap wartawan yang bekerja tanpa adanya perjanjian kerja. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dan peneliti juga menggunakan sifat penelitian deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa perjanjian kerja yang menjadi pengikat antara wartawan dengan perusahaan PT Sinar Agung Berdikari memang tidak ada, tetapi sebagai gantinya perusahaan media massa PT Sinar Agung Berdikari mengeluarkan Surat Keputusan dari perusahaan untuk wartawan yang bertujuan untuk memberi jaminan kepada para wartawan dalam menjalankan tugasnya mencari, mengolah dan menyebarkan berita kepada masyarakat. Wartawan dalam hal ini juga sudah dapat dijamin hak-haknya melalui Surat Keputusan Tersebut. bahwa perlindungan hukum yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jadi para wartawan tersebut sama seperti halnya karyawan biasa yang bekerja dengan adanya perjanjian kerja yang membedakan hanya wartawan tidak memiliki perjanjian kerja ataupun kontrak kerja.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2210
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.