Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2209
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSari, Indah Mutiara-
dc.date.accessioned2020-03-07T07:47:03Z-
dc.date.available2020-03-07T07:47:03Z-
dc.date.issued2019-03-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2209-
dc.description.abstractTindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP. Bahkan pelakunya adalah anak. Kejahatan pembegalan kian marak terjadi dalam tiap daerah di Indonesia, kejahatan tersebut tidak sedikit menyebabkan korban luka-luka bahkan hingga memakan korban jiwa, sehingga hal tersebut menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisi modus pembegalan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh anak, untuk mengetahui dan menganalisi perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pembegalan yang mengakibatkan kematian, dan untuk mengetahui dan menganalisi hambatan Polres Binjai melindungi anak sebagai pelaku pembegalan yang mengakibatkan kematian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang mana sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari di Polres Binjai, serta data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumentasi atau melalui penelusuran literatur. Berdasarkan penelitian dipahami bahwa modus yang dilakukan oleh anak di Kota Binjai yakni pelaku dengan cara menumpang becak korban, lalu menusuk korban saat sesampainya di tujuan. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh Polres Binjai terhadap anak sebagai pelaku pembegalan yakni dengan pelaku diberi pendampingan pengacara, yang dimana peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur adanya hak-hak dari seseorang yang dinyatakan sebagai pelaku yang harus dihormati dan dipatuhi oleh setiap penegak hukum dalam proses peradilan di Indonesia dan perlindungan hukum yang dilakukan oleh Polres Binjai yakni selama dalam pemeriksaan pelaku dapat didampingi oleh orang tua, yang dimana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa “ Dalam menangani perkara anak, anak korban, dan/atau anak saksi, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. Hambatan yang terjadi di Polres Binjai dalam menangani kasus anak yang melakukan pembegalan yang mengakibatkan kematian yang dialami kepolisian khususnya di Polres Binjai tidak terdapat hambatan-hambatan yang dialami kepolisian khususnya di Polres Binjai.en_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectPelaku Pembegalanen_US
dc.subjectKematianen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pembegalan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Polres Binjai)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.