Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22098
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTriyahsa, Suwada-
dc.date.accessioned2023-11-17T02:59:18Z-
dc.date.available2023-11-17T02:59:18Z-
dc.date.issued2023-11-17-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22098-
dc.description.abstractKecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk sakit akibat hubungan kerja. Perkara pidana yang pernah terjadi sehubungan dengan permasalahan ini ialah tuntutan dengan dalil kelalaian yang menyebabkan pekerja meningga dunia sesuai dengan putusan Nomor 107/Pid.C/2021/PN Kis. Kelalaian pengusaha karena mempekerjakan Operator Pesawat Angkut yang tidak memiliki Lisensi K3 yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia menurut UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 15 Ayat 2. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tanggung jawab pengusaha tentang perlindungan k3 putusan Nomor 107/Pid.C/2021/PN Kis. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pengusaha yang tidak menerapkan perlindungan k3 yang menyebabkan pekerja buruh meninggal dunia Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, sumber data adalah data Hukum Islam, data sekunder, alat pengumpul data adalah studi dokumentasi pengusaha telah lalai karena tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap pesawat angkut putusan Nomor 107/Pid.C/2021/PN Kis. Karena mempekerjakan Operator Pesawat Angkut yang tidak memiliki Lisensi K3 dalam pemenuhan syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 3 point, a dan pasal 4 ayat (1), Dimana terdakwa hanya dijatuhi hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan pidana tersebut tidak usah dijalani. apabila diperhatikan kembali penerapan UndangUndang kurang dapat dipahami apabila melihat kembali pasal-pasal tersebut, terutama mengenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan selama-lamanya 3 terbilang minimal pada tahun dikeluarkannya undang-undang tersebut mungkin masih relevan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectPengusahaen_US
dc.titlePERTAGUNGJAWABAN PIDANA PENGUSAHA YANG TIDAK MENERAPKAN PERLINDUNGAN K3 YANG MENYEBABKAN PEKERJA/BURUH MENINGGAL DUNIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Suwada Triyahsa (1906200383).pdfFull Text1.94 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.