Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22091
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorANTONY MUHAMMAD, EKO RIZKAN SGN-
dc.date.accessioned2023-11-17T02:36:51Z-
dc.date.available2023-11-17T02:36:51Z-
dc.date.issued2023-09-21-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22091-
dc.description.abstractImplementasi penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjung Balai Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kota Tanjung Balai Tahun 2013-2033, diamanatkan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah diwajibkan untuk mengalokasikan ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Pada kawasan perkotaan ditetapkan luas ruang terbuka hijau paling sedikit 30% (tigapuluh persen) dari wilayah perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau publik 20% (duapuluh persen) dan ruang terbuka hijau privat 10% (sepuluh persen). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum yuridis Empiris pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, observasi lapangan untuk mengamati kondisi RTH, serta analisis dokumen terkait perencanaan tata ruang dan kebijakan. Hasil analisis data menunjukkan bahwa implementasi RTH di Kota Tanjung Balai masih menghadapi beberapa tantangan, seperti terbatasnya lahan yang tersedia dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya ruang terbuka hijau. Hasil Penelitian ini adalah luas RTH di Kota Tanjung Balai saat ini baru mencapai 15%, berarti belum mencukupi kebutuhan RTH yang diatur dalam peraturan penataan ruang, dalam pelaksanaan penyediaan RTH Kota Tanjung Balai beberapa aspek yang menjadi pengaruh antara lain aspek pendukung dan Bahwa Implementasi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Di Wilayah Kota Tanjung Balai Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai , yakni Pembebasan Bantaran Sungai Silau dan Sungai Asahan dan Merbau, rogram Penataan Alun - alun Kota pada kota Tanjung Balai, Penataan Kawasan Hutan Kota Tanjungbalai di Jalan Pahlawan, Penataan Kembali Tanjungbalai Waterfront City, dan Penataan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Faktor penghambat dan upaya dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau antara lain seperti faktor faktor penghambat. antara lain,Kurangnya Partisipasi Masyarakat,Terbatasnya sarana dan prasarana, dan penegakan Penegakan Hukum.en_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPenyediaanen_US
dc.subjectRuang Terbuka Hijauen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN PERDA KOTA TANJUNG BALAI NOMOR 02 TAHUN 2013 (Studi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kota Tanjung Balai)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_ANTONY MUHAMMAD EKO RIZKAN SGN_1906200536.pdfFull Text2.87 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.