Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22059
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSALSABIL, AIDAH HAWWA-
dc.date.accessioned2023-11-17T01:03:14Z-
dc.date.available2023-11-17T01:03:14Z-
dc.date.issued2023-11-17-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22059-
dc.description.abstractKode etik profesi polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri. Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. Pol. 7 Tahun 2006, peraturan tersebut mengatur, apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan disiplin dan kode etik profesi kepolisian diselesaikan melalui sidang disiplin dan sidang komisi kode etik. Sebagaimana kasus yang terjadi di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Delapan oknum Polisi melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder serta mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier lewat dua pedekatan yaitu pendekatan komperatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tindak pidana hukum pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota polisi berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diterapkan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan mendapatkan hukuman yaitu mantan Kanit Polsek Kutalimbaru dan penyidiknya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi. Pemberatan pidana pada tingkat pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk dalam kualifikasi pelanggaran berat dan dilakukan berulang kali, maka kepada terperiksa dapat dijatuhi sanksi yang dinyatakan tidak layak untuk mengemban profesi/fungsi kepolisian. Upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak, Pihak kepolisian lebih tegas memberikan efek jera terhadap pelaku,maka dilakukan tindakan preventif berupa hukuman mutasi bersifat demosi dan tindakan represif yaitu penanggulangan dengan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan terhadap delapan anggota polisi serta menindaklanjuti perkembangan kasusen_US
dc.subjectKode Etiken_US
dc.subjectPelecehan Seksualen_US
dc.titlePELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN (Studi di Polsek Kutalimbaru)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AIDA HAWWA SALSABIL 1906200054.pdfFull Text1.86 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.