Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2203
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSitumeang, Indah Ayu Permatasari-
dc.date.accessioned2020-03-07T04:07:43Z-
dc.date.available2020-03-07T04:07:43Z-
dc.date.issued2019-03-14-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2203-
dc.description.abstractBarang bukti sangat berkaitan erat dalam suatu tindak pidana yang dilakukan. Barang bukti tersebut akan digunakan oleh jaksa untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan dihadapan persidangan. Barang bukti sendiri merupakan suatu barang yang digunakan dalam melakukan delik. Barang bukti inilah yang akan dihadirkan dalam persidangan dalam siding pembuktian Mengenai barang bukti apabila dalam putusan pengadilan barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada orang yang paling berhak maka hal ini akan dilaksanakan oleh jaksa karena tugasnya dalam melaksanakan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan untuk kepentingan itu didasarkan atas kutipan putusan Hakim. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji proses pengembalian barang bukti dalam tindak pidana kepada pemiliknya dan mengkaji pengaturan hukum dalam melaksanakan putusan hakim mengenai pengembalian barang bukti serta mengkaji kendala-kendala dalam mengembalikan barang bukti oleh jaksa kepada pemiliknya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang bersumber data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak Kejaksaan Negeri Sibolga dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai proses pengembalian barang bukti dalam tidak pidana di wilayah hukum pengadilan negeri sibolga adalah perkara yang sudah mendapatkan putusan inkracht setelah itu hakim membuat surat petikan putusan, petikan putusan akan dikeluarkan 1 minggu setelah putusan inkracht. Petikan putusan tersebut akan diberikan kepada jaksa agar membuat berita acara pelaksanaan penetapan hakim dan membuat berita acara pengembalian barang bukti. Setelah itu diberikan orang yang telah disebutkan namanya atau dijelaskan dalam isi petikan putusan yang ditetapkan oleh hakim. Sehingga jaksa harus segera mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sudah disebutkan namanya dalam isi petikan putusan. Hanya saja dalam hal ini tidak ada aturan yang mengatur jangka waktu pengambilan barang bukti sehingga dikhawatirkan terjadinya penumpukan barang bukti di Kejaksaan.en_US
dc.subjectBarang Buktien_US
dc.subjectTindak pidanaen_US
dc.titlePengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Kepada Pemiliknya (Studi Di Kejaksaan Negeri Sibolga)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Kepada Pemiliknya (Studi Di Kejaksaan Negeri Sibolga).pdfFulltext658.53 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.