Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2202
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarahap, Abdul Gani Anjasmara-
dc.date.accessioned2020-03-07T04:05:36Z-
dc.date.available2020-03-07T04:05:36Z-
dc.date.issued2019-03-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2202-
dc.description.abstractData dari pihak Polsek Medan Kota, dalam tiga tahun terakhir terdapat 91 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan. Kepolisian memerlukan masyarakat agar mempunyai kesadaran diri dalam menindak tegas tidak pidana yang terjadi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan jangan main hakim sendiri, karena negara kita dalah negara hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) faktor-faktor pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan, 2) upaya kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan, 3) hambatan kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di Kota Medan adalah faktor ekonomi, Sosial Budaya, dan lingkungan. Faktor-faktor tersebut saling berinteraksi dan saling mempengaruhi antar satu dengan yang lainnya. 2) Upaya-upaya yang dilakukan oleh Polsek Medan Kota dalam menanggulangi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di Kota Medan adalah upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dilakukan untuk pencegahan terjadinya tindak kejahatan. Sedangkan upaya represif yang merupakan upaya penindakan berupa penangkapan untuk selanjutnya diproses secara hukum terhadap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. 3) Kendala yang dihadapi Polsek Medan Kota dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasana yaitu: Masyarakat kurang tanggap dalam melapor 1X24 jam atau tidak segera melaporkan kepada kepolisian setempat, sehingga kendaraan bermotor sudah berada jauh dari jangkauan. Barang hasil kejahatan atau barang hasil curian itu kadangkala tidak dijual secara utuh akan tetapi dijual perbagian.en_US
dc.subjectUpaya Kepolisianen_US
dc.subjectPencurianen_US
dc.subjectKendaraan Bermotoren_US
dc.titleUpaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Kekerasan (Studi di Polsek Medan Kota)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.